Dewasa ini obat
bukan barang yang asing bagi masyarakat. Setiap gejala penyakit muncul,
masyarakat akan dengan mudah mengakses obat-obatan yang diperlukan. Obat dapat
diperoleh melalui apotek, toko obat berizin, rumah sakit, puskesmas, bahkan
aplikasi online seperti alodoc dan go-med. Namun tahukah Anda
bahwa sebagai konsumen kita harus cerdas dalam membaca penandaan obat dan iklan
obat yang beredar?
Obat yang
beredar di pasaran dapat dibedakan menjadi 5 golongan yaitu obat bebas, obat bebas
terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat
bebas adalah obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter di apotek maupun
toko obat. Memiliki logo berbentuk lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam dengan no.
registrasi DBL/GBL+ 12 digit. Contoh obat bebas antara lain
parasetamol untuk meredakan sakit kepala dan rivanol untuk mengompres luka.
Obat
bebas terbatas adalah obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman,
tetapi apabila terlalu banyak akan menimbulkan efek samping, dikatakan terbatas
karena pemberiannya dalam jumlah atau dosis yang
dibatasi sesuai dengan aturan pemakaiannya. Obat
bebas terbatas dapat diperoleh tanpa resep dokter, memiliki logo lingkaran
berwarna biru tua dengan garis tepi berwarna hitam dan
tanda peringatan, dengan no.
Registrasi DTL/GBL+12 digit. Obat bebas terbatas contohnya obat flu.
Obat
keras adalah obat-obatan yang harus dibeli dengan resep dokter. Terdapat logo
lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dengan simbol “K” berwarna
hitam di dalamnya dengan no.
registrasi DKL/GKL+12
digit. Antibiotik,
simvastatin dan asam mefenamat adalah contoh obat keras yang pembeliannya
memerlukan resep dokter.
Psikotropika adalah zat atau
obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pemakaian psikotropika harus dengan
pengawasan dokter. Logo psikotropika sama dengan obat keras, tetapi dengan no. registrasi DPL/CPL+12 digit. Contoh psikotropika adalah alprazolam,
nitrazepam.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, sehingga pemakaian harus dibawah pengawasan dokter.
Logo narkotika adalah tanda palang warna merah didalam lingkaran warna putih dengan garis
tepi berwarna merah
Narkotika
mempunyai No. Registrasi DNL/GNL + 12 digit. Codein, petidin, morfin adalah
beberapa contoh narkotika.
Selain
perlu mengenal penggolongan obat, konsumen cerdas juga harus jeli dalam
menyikapi beberapa iklan obat yang menyesatkan. Tujuannya agar konsumen tidak
tergoda untuk membeli atau menggunakan obat ilegal (obat yang tidak memiliki
izin edar) yang dapat membahayakan kesehatan dan terhindar dari penggunaan obat
yang tidak tepat dan tidak rasional contohnya adalah penggunaan obat
terus-menerus tanpa petunjuk dokter. Bagaimana sih iklan yang perlu diwaspadai?
Berikut ini penulis rangkum ciri-ciri iklan yang perlu diwaspadai oleh
konsumen:
1. Menawarkan
obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (seharusnya tidak boleh dijual bebas)
2. Iklan
yang menyesatkan dan melebih-lebihkan manfaat obat
3. Menawarkan
obat dengan harga murah/ pemberian hadiah
4. Iklan
tanpa mencantumkan nama dan alamat penjual serta menawarkan obat diantarkan
langsung ke tempat (Delivery Order)
5. Menawarkan
pembelian obat ditempat yang tidak memiliki izin menjual obat
6. Menampilkan
testimoni pasien dengan berlebihan
7. Menjanjikan
efek yang cepat/instan dalam menyembuhkan pasien
Marilah
waspada dan jeli dalam membaca penandaan dan iklan obat, karena penggunaan obat
yang tidak tepat dapat menimbulkan efek samping dan dapat mengancam jiwa.
Jangan lupa cek
izin edar bisa menggunakan HP android dengan membuka aplikasi Cek BPOM di google play atau melalui
website resmi Badan POM ceknie.pom.go.id.
Idha Wahyu Windarti – BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment