Ada pepatah, tak kenal maka tak
sayang... Tak kenal ciri-ciri obat rusak, maka akan membahayakan diri kita dan
keluarga. Mari kita kenali ciri-ciri obat rusak, meskipun obat tersebut belum
kedaluwarsa :
1. Obat berupa tablet
Bentuk tablet sudah rapuh dan mudah hancur atau
tidak utuh lagi. Sifat tablet yang mudah menyerap air menyebabkan jika terkena udara lembab menjadikan tablet menjadi rapuh dan mudah hancur . Selain itu jika sudah
terjadi perubahan warna, bau dan rasa, misalnya ada
bintik -bintik hitam, timbul jamur atau warna memudar.
2. Obat berupa kapsul
Kapsul
saling lengket, kempes, lembek, basah, cairan/serbuk dalam kapsul keluar.
3. Obat berupa salep
Warna
salep berubah, konsistensi/kekentalan salep berubah, salep berjamur , bau
berubah.
4. Obat berbentuk cairan/sirup
Ada
endapan di dasar botol obat, kekentalan sirup berubah menjadi lebih kental,
cairan
berpisah
menjadi 2 lapisan, ada perubahan warna cairan.
5. Timbul noda atau bintik-bintik pada sediaan obat
6. Terjadi kerusakan pada kemasan obat
Obat yang telah rusak sebaiknya tidak
digunakan lagi karena akan membahayakan kesehatan.
Obat yang sudah rusak berarti sudah
rusak pula zat aktif dalam obat tersebut sehingga tidak memberikan efek yang
diharapkan. Zat aktif obat yang sudah rusak sudah mengalami penguraian sehingga
dapat membahayakan tubuh.
Obat rusak bila membuangnya tidak benar
bisa disalahgunakan, misalkan bisa dijual kembali di jalur ilegal oleh
pengumpul obat atau digunakan untuk keperluan ilegal lainnya, misal dicampurkan
ke produk Obat tradisional oleh produsen Obat tradisional yang nakal.
Cara membuang obat yang rusak, agar
tidak membahayakan lingkungan dan disalahgunakan:
1.
Pisahkan isi obat dan kemasan
2.
Lepaskan etiket dan tutup dari wadah (
botol/tube)
3.
Buang kemasan obat setelah dirusak/
digunting
4. Buang obat berbentuk cairan /sirup
setelah diencerkan ke saluran pembuangan air/jamban.
5.
Buang tablet/kapsul di tempat sampah
setelah dihancurkan
6.
Gunting tube salep/krim terlebih dahulu
dan baru dibuang di tempat sampah
7.
Atau buang sampah obat ke apotek yang
telah ditunjuk sebagai mitra Balai/ Balai
Besar POM di kota anda dalam
gerakan “ Ayo Buang Sampah Obat”.
Gerakan
ini dimulai awal September 2019 oleh Badan POM serentak di 15 kota antara lain
Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan,
Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam dan diharapkan meminimalisir
peredaran obat ilegal.
Agar obat tidak cepat rusak, maka kita
harus mengetahui cara menyimpan obat yang baik, yaitu :
1.
Ikuti petunjuk penyimpanan pada label di
kemasannya
Salah
satunya sesuaikan suhu penyimpanan
seperti petunjuk di label, misal supositoria disimpan di lemari pendingin.
2.
Jauhkan obat dari jangkauan anak
Untuk
menghindari obat dimakan oleh anak.
3. Hindari menyimpan obat di tempat yang
lembab atau terlalu panas, terhindar dari sinar matahari langsung.
4.
Simpan obat dalam wadah/kemasan aslinya
dan tutup dengan rapat, label jangan dilepas karena berisi informasi tentang
obat.
5.
Sebaiknya obat disimpan di almari khusus
untuk menyimpan obat dan dikunci.
6.
Jangan tinggalkan obat di mobil dalam
jangka panjang karena suhu tidak stabil.
Demikian sekilas info mengenai ciri –
ciri obat rusak dan cara menyimpan obat yang baik.
Jangan lupa Cek KLIK (Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kedaluwarsa) untuk
mendapatkan produk obat dan makanan yang aman.
No comments:
Post a Comment