Pernahkah anda mendengar istilah Whistle
Blower ? Whistle Blower adalah istilah bagi pegawai pemerintah yang
menyampaikan pengaduan ke publik tentang adanya korupsi atau salah kelola terkait keuangan pada lembaga pemerintah.
Seorang Whistle Blower seharusnya merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan
dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Whistle Blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle Blowing dibagi menjadi dua,
yaitu :
- Whistle Blowing internal, yaitu ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan tertinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi instansi tersebut
- Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang.
Sebagai
Pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025.. Saat ini seluruh kementrian dan lembaga maupun
pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/ kota telah melaksanakan reformasi
birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan
upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan (bisnis proses) dan sumber daya manusia
aparatur. Di dalam reformasi birokrasi
terdapat 8 area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem
Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan
Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan
Perundang-undangan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pada 8 aspek area perubahan reformasi birokrasi, Whistle
Blowing System (WBS) masuk di dalam area Penguatan Sistem Pengawasan yang bertujuan meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk mendorong
peran serta
pejabat/pegawai
di lingkungan Badan Pengawas
Obat dan Makanan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana
korupsi serta
penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat/pegawai Badan POM atas layanan yang diberikan, dipandang perlu untuk melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap
laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan POM, Kepala Badan POM mengeluarkan peraturan No. HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan
Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing di Lingkungan Badan POM.
Sebagai pelapor tidak terbatas dari pegawai di lingkungan Badan POM, namun
masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan
pegawai Badan POM dapat melaporkan melalui sistem yang ada.
Penerapan Whistle Blowing System
di Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan
POM dilaksanakan dalam membangun zona
integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Mengenai tata cara pelaporan terkait WBS di Balai Besar POM di Yogyakarta
dapat dilihat diwebsite Balai Besar
POM di Yogyakarta dengan alamat :bpom-yogya@pom.go.id atau dapat dilihat di
leaflet WBS yang tersedia di ruang pelayanan publik. Balai Besar POM di
Yogyakarta menyediakan email : wbsbbpomjg@yahoo.com untuk pelaporan pengaduan terkait WBS atau
terkait kinerja pegawai Balai Besar POM di Yogyakarta atau masukkan aduan anda
ke kotak WBS yang tersedia dengan mencantumkan :
- Topik aduan,
- Pejabat/ personil terkait yang diduga terlibat,
- Lokasi kejadian,
- Uraian pengaduan
- Tanggal perkiraan kejadian,
- Lampiran bukti-bukti pendukung,
- Identitas pengadu
Oleh karena itu jika anda melihat kecurangan, ketidakjujuran atau tindakan
terkait korupsi dan gratifikasi yang dilakukan ASN Balai Besar POM di
Yogyakarta, anda laporkan !!!!
No comments:
Post a Comment