INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday 18 March 2020

Anda Melihat Kecurangan, Ketidakjujuran ??? Laporkan….!!!


Pernahkah anda mendengar istilah Whistle Blower ? Whistle Blower adalah istilah bagi pegawai pemerintah yang menyampaikan pengaduan ke publik tentang adanya korupsi atau salah kelola terkait keuangan pada lembaga pemerintah.


Seorang Whistle Blower seharusnya merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle Blowing dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Whistle Blowing internal, yaitu ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan tertinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi instansi tersebut
  2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang.
Sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.. Saat ini seluruh kementrian dan lembaga maupun pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/ kota telah melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi  merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bisnis proses) dan sumber daya manusia aparatur.  Di dalam reformasi birokrasi terdapat 8 area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Perundang-undangan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pada 8 aspek area perubahan  reformasi birokrasi, Whistle Blowing System (WBS) masuk di dalam area Penguatan Sistem Pengawasan yang bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Untuk  mendorong peran  serta  pejabat/pegawai  di lingkungan Badan Pengawas Obat  dan  Makanan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai  Badan POM  atas layanan yang diberikan, dipandang perlu untuk melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan POM, Kepala Badan POM mengeluarkan peraturan No. HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing di Lingkungan Badan POM. Sebagai pelapor tidak terbatas dari pegawai di lingkungan Badan POM, namun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan pegawai Badan POM dapat melaporkan melalui sistem yang ada.

Penerapan Whistle Blowing System di Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM dilaksanakan dalam   membangun zona integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Mengenai tata cara pelaporan terkait WBS di Balai Besar POM di Yogyakarta dapat dilihat diwebsite Balai Besar POM di Yogyakarta dengan alamat :bpom-yogya@pom.go.id atau dapat dilihat di leaflet WBS yang tersedia di ruang pelayanan publik. Balai Besar POM di Yogyakarta menyediakan email : wbsbbpomjg@yahoo.com  untuk pelaporan pengaduan terkait WBS atau terkait kinerja pegawai Balai Besar POM di Yogyakarta atau masukkan aduan anda ke kotak WBS yang tersedia dengan mencantumkan :
  • Topik aduan,
  • Pejabat/ personil terkait yang diduga terlibat,
  • Lokasi kejadian,
  • Uraian pengaduan                                                                                                                                                                                                                                                                                     
  • Tanggal perkiraan kejadian,
  • Lampiran bukti-bukti pendukung,
  • Identitas  pengadu

Oleh karena itu jika anda melihat kecurangan, ketidakjujuran atau tindakan terkait korupsi dan gratifikasi yang dilakukan ASN Balai Besar POM di Yogyakarta, anda laporkan !!!!

Nur Cahyawati- BBPOM Yogyakarta

No comments:

Post a Comment