INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 17 March 2020

Surat Ijin Mengemudi dan Surat Ijin Edar


Surat Ijin Mengemudi atau SIM, tentu semua orang sudah tahu.  Tanpa SIM setiap orang yang mengendarai kendaran bermotor tidak bebas pergi kemanapun juga di seluruh Indonesia.  SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi, yang diberikan oleh Kepolisian pada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.


Apa hubungannya dengan Surat Ijin Edar ?  Sama seperti SIM, pelaku usaha yang memproduksi komoditas obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan, wajib memiliki surat ijin edar sebelum mengedarkan atau menjual produknya ke masyarkat.     Izin Edar adalah persetujuan peredaran produk berdasarkan hasil penilaian berdasarkan kriteria keamanan, mutu, khasiat, kemanfaatan dan gizi.  Perolehan Izin Edar dilakukan dengan cara mendaftarkan produk ke Badan POM dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota khusus untuk pangan olahan risiko rendah.

Bagaimana jika suatu produk tidak memiliki ijin edar ? Berarti tidak ada jaminan keamanan terhadap produk tersebut karena belum dilakukan penilaian, analisa maupun kajian baik terhadap komposisi, sarana produksi maupun efek samping yang kemungkinan bisa ditimbulkan.  Risiko bahaya terhadap kesehatan akan semakin besar jika mengkonsumsi produk tanpa ijin edar.

Bagaimana identifikasi jika produk tersebut sudah terdaftar ? Sebagai konsumen yang cerdas, wajib memeriksa label sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi.  Label sebagai media informasi dan petunjuk, apakah suatu produk terdaftar atau tidak.  Berikut daftar nomor ijin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan jenis komoditinya :

Produk
Ijin Edar
Obat
3 huruf diikuti 12 digit angka

Obat Tradidional
TR diikuti 9 digit angka (produk dalam negeri)
TI diikuti 9 digit angka (produk luar negeri)

Kosmetik
NA atau NB atau NC atau ND atau NE diikuti 11 digit angka
N = Notifikasi A-E menunjukkan benua tempat produksi
NA – Asia, NB – Australia, NC – Eropa,
ND – Afrika, NE – Amerika

Suplemen Kesehatan
SD diikuti 9 digit angka (produk dalam negeri)
SI diikuti 9 digit angka (produk luar negeri)

Pangan
MD diikuti 12 digit angka (produk dalam negeri)
ML diikuti 12 digit angka (produk luar negeri)
PIRT diikuti 15 digit angka (ijin dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota)


 
Jika tanpa SIM, ada tindak pidana maka produk tanpa ijin edar juga ada sangsi.  Berdasarkan UU Kesehatan nomor 36 / 2009 pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar. Sediaan farmasi disini adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.    Berdasarkan UU Pangan nomor 18 / 2012 pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana  penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar.

Produk tanpa ijin edar bagaikan mengemudi tanpa SIM, risiko kecelakaan akan lebih besar, tanpa ijin edar risiko gangguan kesehatan akan semakin tinggi.   Dan keduanya bisa dikenai tindak pidana karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku .  Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, daftarkan produk sebelum diedarkan dan bagi konsumen pilihlah produk yang sudah terdaftar atau telah memiliki ijin edar.

Badan POM telah memiliki aplikasi yang bisa diunduh di HP android dengan nama Cek BPOM, tinggal memasukkan keyword yang diketahui, bisa berupa merk, nama produk, nama perusahaan, nomor ijin edar jika ada, untuk mengetahui apakah produk sudah terdaftar atau belum, dan nomor yang tercantum fiktif atau tidak.    Dapat juga melalui website www.pom.go.id subsite daftar produk.




ETTY  RUSMAWATI
BBPOM  DI YOGYAKARTA

No comments:

Post a Comment