Surat
Ijin Mengemudi atau SIM, tentu semua orang sudah tahu. Tanpa SIM setiap orang yang mengendarai
kendaran bermotor tidak bebas pergi kemanapun juga di seluruh Indonesia. SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi, yang diberikan oleh
Kepolisian pada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan.
Apa
hubungannya dengan Surat Ijin Edar ?
Sama seperti SIM, pelaku usaha yang memproduksi komoditas obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan, wajib memiliki surat ijin
edar sebelum mengedarkan atau menjual produknya ke masyarkat. Izin Edar adalah
persetujuan peredaran produk berdasarkan hasil penilaian berdasarkan kriteria
keamanan, mutu, khasiat, kemanfaatan dan gizi.
Perolehan Izin Edar dilakukan dengan cara mendaftarkan produk ke Badan POM dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota khusus untuk pangan olahan risiko rendah.
Bagaimana jika suatu produk tidak
memiliki ijin edar ? Berarti tidak ada jaminan keamanan terhadap produk
tersebut karena belum dilakukan penilaian, analisa maupun kajian baik terhadap
komposisi, sarana produksi maupun efek samping yang kemungkinan bisa
ditimbulkan. Risiko bahaya terhadap
kesehatan akan semakin besar jika mengkonsumsi produk tanpa ijin edar.
Bagaimana identifikasi jika produk
tersebut sudah terdaftar ? Sebagai konsumen yang cerdas, wajib memeriksa label
sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi.
Label sebagai media informasi dan petunjuk, apakah suatu produk terdaftar
atau tidak. Berikut daftar nomor ijin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan jenis komoditinya :
Produk
|
Ijin Edar
|
Obat
|
3 huruf
diikuti 12 digit angka
|
Obat
Tradidional
|
TR diikuti 9
digit angka (produk dalam negeri)
TI diikuti 9
digit angka (produk luar negeri)
|
Kosmetik
|
NA atau NB
atau NC atau ND atau NE diikuti 11 digit angka
N = Notifikasi A-E menunjukkan
benua tempat produksi
NA – Asia, NB
– Australia, NC – Eropa,
ND – Afrika,
NE – Amerika
|
Suplemen
Kesehatan
|
SD diikuti 9
digit angka (produk dalam negeri)
SI diikuti 9
digit angka (produk luar negeri)
|
Pangan
|
MD diikuti 12
digit angka (produk dalam negeri)
ML diikuti 12
digit angka (produk luar negeri)
PIRT diikuti
15 digit angka (ijin dikeluarkan Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota)
|
Jika tanpa SIM, ada tindak pidana maka produk tanpa ijin edar juga ada
sangsi. Berdasarkan UU Kesehatan nomor
36 / 2009
pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki
izin edar, dipidana penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar. Sediaan
farmasi disini adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Berdasarkan UU Pangan nomor 18 / 2012 pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yang dengan
sengaja tidak memiliki izin
edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor
untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran dipidana penjara paling
lama 2 tahun atau denda paling
banyak 4 miliar.
Produk tanpa
ijin edar bagaikan mengemudi tanpa SIM, risiko kecelakaan akan lebih besar, tanpa ijin edar risiko gangguan kesehatan akan semakin
tinggi. Dan keduanya bisa dikenai tindak pidana karena melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku . Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, daftarkan
produk sebelum diedarkan dan bagi konsumen pilihlah produk yang sudah terdaftar
atau telah memiliki ijin edar.
Badan POM telah memiliki aplikasi yang bisa diunduh di HP
android dengan nama Cek BPOM, tinggal memasukkan keyword yang diketahui, bisa
berupa merk, nama produk, nama perusahaan, nomor ijin edar jika ada, untuk
mengetahui apakah produk sudah terdaftar atau belum, dan nomor yang tercantum
fiktif atau tidak. Dapat juga melalui
website www.pom.go.id subsite daftar produk.
ETTY
RUSMAWATI
BBPOM DI YOGYAKARTA
No comments:
Post a Comment