INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 18 March 2020

Mengenal Dekstrometorfan


Dekstrometorfan (DXM atau DMP) adalah obat yang sering ditemukan dalam obat pereda batuk atau flu. Pada dasarnya obat ini termasuk dalam golongan antitusif (menekan batuk) untuk mengobati batuk kering yang tidak produktif (tidak menghasilkan dahak). DMP bekerja pada Sistem Saraf Pusat (SSP) dengan berikatan pada reseptor sigma-1 yang ada pada medula dan terlibat dalam pengaturan refleks batuk, sehingga penggunaan utama dari obat ini adalah sebagai penekan batuk yang disebabkan oleh iritasi bronkial, serta batuk yang dihasilkan dari iritasi partikel yang telah dihirup. Namun, obat ini tidak cocok digunakan untuk mengatasi batuk berdahak dan batuk jangka panjang yang disebabkan oleh bronkitis kronis, asma, emfisema, atau kebiasaan merokok.


Kontraindikasi dapat terjadi jika diminum oleh penderita asma, batuk produktif, menimbulkan gangguan fungsi hati dan jika penderita sensitif terhadap DMP. Jika dikonsumsi dalam dosis besar dapat menimbulkan efek samping berupa psikosis (hiperaktif dan halusinasi) dan depresi pernafasan. Dosis normal yang diberikan pada orang dewasa adalah 10-20 mg tiap 4 jam atau 30 mg tiap 6-8 jam maksimal 120 mg per hari. Sedangkan dosis untuk anak adalah 1 mg/kg BB/hari dalam 3-4 dosis terbagi. Bentuk sediaan DMP terdapat dalam berbagai macam yaitu sirup, tablet, kaplet, suspensi dan sachet.

DMP termasuk dalam golongan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, atau disebut Obat Bebas Terbatas yang pada kemasannya diberi tanda lingkaran biru. Namun pada tahun 2013 Badan POM melakukan penarikan dan melarang  sediaan DMP dalam bentuk tunggal dari peredaran. Hal ini disebabkan oleh karena seringnya DMP disalahgunakan oleh para remaja. Mengkonsumsi DMP dengan dosis berlebih di atas dosis normal dapat memberikan efek samping berupa euforia dan halusinasi. Efek samping inilah yang dicari oleh para remaja. Pergaulan yang salah, khawatir tidak diterima dalam kelompok tertentu membuat obat ini menjadi alternatif. Di samping harganya yang murah, kemudahan akses untuk mmperoleh, efeknya yang menyerupai obat-obat golongan narkotik dan psikotropik menjadikan DMP sangat populer. 

Dengan semakin marak dan banyaknya penyalahgunaan, maka pada tahun 2018, Badan POM memperbarui regulasi tentang DMP. Dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 28 tahun 2018  tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, disebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut Obat-Obat Tertentu (OOT) adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dalam pasal 2 Peraturan ini disebutkan bahwa DMP merupakan salah satu dari beberapa obat atau bahan obat yang masuk dalam kriteria OOT.

Sebagai dampak dari hal tersebut di atas, maka penjualan obat yang mengandung DMP menjadi lebih ketat pengaturannya, seperti :
1.    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tidak boleh menyerahkan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
2.   Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam melakukan kegiatan penyerahan OOT harus memperhatikan kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama.
Perlu menjadi perhatian para praktisi khususnya yang bertugas di fasilitas Pelayanan Kefarmasian agar lebih mencermati penyerahan obat batuk yang mengandung DMP. Patut dicurigai jika ada pasien membeli satu kemasan, khususnya bentuk sediaan cair kemasan sachet dalam jumlah besar, atau berulang kali. Modus yang sering terjadi adalah mengkonsumsi dalam dosis tinggi untuk mendapatkan efek halusinasi.

ROSSY HERTATI
BBPOM  DI YOGYAKARTA

No comments:

Post a Comment