Dekstrometorfan (DXM atau DMP) adalah obat yang sering
ditemukan dalam obat pereda batuk atau flu. Pada dasarnya obat ini termasuk
dalam golongan antitusif (menekan batuk) untuk mengobati batuk kering yang
tidak produktif (tidak menghasilkan dahak). DMP bekerja pada Sistem Saraf Pusat
(SSP) dengan berikatan pada reseptor sigma-1 yang ada pada medula dan terlibat
dalam pengaturan refleks batuk, sehingga penggunaan utama dari obat ini adalah
sebagai penekan batuk yang disebabkan oleh iritasi bronkial, serta batuk yang
dihasilkan dari iritasi partikel yang telah dihirup. Namun, obat ini tidak
cocok digunakan untuk mengatasi batuk berdahak dan batuk jangka panjang yang
disebabkan oleh bronkitis
kronis, asma, emfisema,
atau kebiasaan merokok.
Kontraindikasi dapat terjadi jika diminum oleh penderita
asma, batuk produktif, menimbulkan gangguan fungsi hati dan jika penderita
sensitif terhadap DMP. Jika dikonsumsi dalam dosis besar dapat menimbulkan efek
samping berupa psikosis (hiperaktif dan halusinasi) dan depresi pernafasan.
Dosis normal yang diberikan pada orang dewasa adalah 10-20 mg tiap 4 jam atau
30 mg tiap 6-8 jam maksimal 120 mg per hari. Sedangkan dosis untuk anak adalah
1 mg/kg BB/hari dalam 3-4 dosis terbagi. Bentuk sediaan DMP terdapat
dalam berbagai macam yaitu sirup, tablet, kaplet, suspensi dan sachet.
DMP termasuk dalam golongan obat keras yang dapat dibeli
tanpa resep dokter, atau disebut Obat Bebas Terbatas yang pada kemasannya
diberi tanda lingkaran biru. Namun pada tahun 2013 Badan POM melakukan
penarikan dan melarang sediaan DMP dalam
bentuk tunggal dari peredaran. Hal ini disebabkan oleh karena seringnya DMP
disalahgunakan oleh para remaja. Mengkonsumsi DMP dengan dosis berlebih di atas
dosis normal dapat memberikan efek samping berupa euforia dan halusinasi. Efek
samping inilah yang dicari oleh para remaja. Pergaulan yang salah, khawatir
tidak diterima dalam kelompok tertentu membuat obat ini menjadi alternatif. Di
samping harganya yang murah, kemudahan akses untuk mmperoleh, efeknya yang
menyerupai obat-obat golongan narkotik dan psikotropik menjadikan DMP sangat
populer.
Dengan semakin marak dan banyaknya penyalahgunaan, maka pada
tahun 2018, Badan POM memperbarui regulasi tentang DMP. Dalam Peraturan Kepala
Badan POM Nomor 28 tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, disebutkan
bahwa Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut
Obat-Obat Tertentu (OOT) adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf
pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis
terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Dalam pasal 2 Peraturan ini disebutkan bahwa DMP merupakan
salah satu dari beberapa obat atau bahan obat yang masuk dalam kriteria OOT.
Sebagai dampak dari hal tersebut di atas, maka penjualan obat
yang mengandung DMP menjadi lebih ketat pengaturannya, seperti :
1. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tidak
boleh menyerahkan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
2. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam
melakukan kegiatan penyerahan OOT harus memperhatikan kewajaran jumlah obat yang
akan diserahkan dan frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama.
Perlu
menjadi perhatian para praktisi khususnya yang bertugas di fasilitas Pelayanan
Kefarmasian agar lebih mencermati penyerahan obat batuk yang mengandung DMP.
Patut dicurigai jika ada pasien membeli satu kemasan, khususnya bentuk sediaan
cair kemasan sachet dalam jumlah besar, atau berulang kali. Modus yang sering
terjadi adalah mengkonsumsi dalam dosis tinggi untuk mendapatkan efek
halusinasi.
ROSSY HERTATI
BBPOM DI YOGYAKARTA
No comments:
Post a Comment