Pangan
sebagaimana amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan, merupakan
kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas. Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi
seimbang merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Permasalahan keamanan pangan dapat terjadi di setiap mata rantai pangan,
sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara komprehensif
dan terus-menerus. Pembangunan keamanan pangan
dapat dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat. Oleh karena itu,
perlu ada upaya yang menyentuh strata ini sehingga pangan yang aman, bermutu dan
bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembentukan Desa Pangan Aman adalah salah satu program
yang telah dicanangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sejak tahun
2014. Program ini berbasis pemberdayaan
masyarakat melalui berbagai kegiatan dan telah meng-intervensi 29
desa/kalurahan pada tahap pertama di tahun 2014-2019. Sebagai salah satu Program Nasional, kegiatan
dilanjutkan pada tahap kedua tahun 2020 - 2024 yang rencananya akan menyasar 35
desa di wilayah DIY.
Tujuan dari pembentukan Desa Pangan Aman antara lain untuk meningkatkan
kemandirian dan peran serta masyarakat desa di bidang keamanan pangan dan dalam
melakukan pengawasan keamanan pangan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang aman sampai pada tingkat perseorangan.
Tujuan ini direalisasikan dalam kegiatan pembentukan
Kader Keamanan Pangan Desa yang bertugas mensosialisasikan materi Keamanan
Pangan kepada masyarakat desa,
penambahan warga yang terpapar materi dan praktek Keamanan Pangan, pengawasan
pangan beredar dengan uji sederhana tes kit bahan berbahaya berupa formalin,
boraks, methanyl yellow,
rhodamin-B.
Tahun 2020 terdapat 6 (enam) desa intervensi BBPOM di
Yogyakarta untuk menjadi Desa Pangan Aman, yaitu desa Tayuban - desa Sukoreno
di Kabupaten Kulonprogo, desa Kemejing - desa Giring di Kabupaten Gunungkidul,
desa Argomulyo - desa Timbulharjo di Kabupaten Bantul. Masing-masing desa tersebut telah
melaksanakan tahapan untuk menjadi Desa Pangan Aman dengan bantuan anggaran
dari BBPOM dan selanjutnya diharapkan mereka bisa mengganggarkan sendiri
kegiatan terkait keamanan pangan menggunakan anggaran desa.
Untuk meningkatkan
motivasi, komitmen, dan peran aktif komunitas desa dalam melakukan kegiatan
untuk mewujudkan keamanan pangan dari dan bagi masyarakat desa, sekaligus
membentuk Desa Pangan Aman, perlu dilakukan penilaian dan penghargaan kepada desa
yang telah mewujudkan Desa Pangan Aman baik dari segi pelaksanaan kegiatan
maupun penganggaran dengan dana desa.
Setiap tahun di masing-masing propinsi mengajukan 1 (satu) nominasi desa untuk mendapatkan
penghargaan. Untuk DIY nominasi tahun
2020 adalah desa Panggungharjo Sewon Bantul yang secara konsisten telah
menerapkan program keamanan pangan bagi warganya, dan melalui dana desa telah
meluncurkan berbagai kegiatan terkait praktek penerapan keamanan pangan.
Dengan terbentuknya Desa Pangan Aman, diharapkan warga
masyarakat bisa melindungi diri sendiri dari konsumsi pangan yang tidak aman,
sehingga harapan untuk hidup
sehat dan panjang umur bisa terlaksana. Aman Desaku dengan pembentukan Desa Pangan Aman. Sehat Wargaku dengan penerapan praktek
keamanan pangan di setiap saat dalam setiap waktu.
ETTY RUSMAWATI-BBPOM DI YOGYAKARTA