INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 26 May 2022

Peran Aktif Badan POM Dalam Pengamanan Mutu Obat

 

Maraknya penyalahgunaan obat keras baik psikotropika maupun narkotika menjadi masalah nasional yang serius. Kasus penyalahgunaan ini tidak terbatas pada golongan usia tertentu melainkan telah masuk ke masyarakat dengan berbagai golongan usia dan tingkat sosial ekonomi. Saat ini yang banyak ditemukan adalah penyalahgunaan obat keras golongan obat-obat tertentu dibandingkan dengan psikotropika dan narkotika. Penyalahgunaan obat keras golongan obat-obat tertentu ini bukan tanpa sebab, karena jika dibandingkan dengan obat golongan psikotropika dan narkotika, obat keras ini cenderung lebih murah harganya. Berdasarkan kasus tersebut timbul sebuah pertanyaan, dimana atau  apa peran Badan POM dalam penanganan kasus penyalahgunaan  obat tersebut? Padahal Badan POM merupakan sebuah instansi penting yang seharusnya melakukan pengamanan mutu obat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan, tapi seperti tidak melakukan aksi yang memberikan dampak yang signifikan.

Obat-obat keras yang sering disalahgunakan menurut   Peraturan Badan POM  No.10  tahun  2019  diantaranya  triheksifenidil,  tramadol, dekstrometorfan, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol. Obat tersebut merupakan obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan yang khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sebagai contoh obat triheksifenidil yang merupakan obat untuk penyakit Parkinson, jika dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi maka dapat menyebabkan timbulnya halusinasi, paranoia, delusi, euphoria, gangguan tidur dan sebagainya. Tentunya efek samping ini akan berbeda-beda pada tiap individu karena terkait dengan kondisi fisiologis dari masing-masing individu. Obat-obat tersebut dapat diperoleh dari sarana distribusi dan  pelayanan resmi, misalnya apotek, puskesmas dan rumah sakit dengan berdasarkan resep dokter.

Pada bulan September lalu, di Yogyakarta ditemukan pabrik obat ilegal yang memproduksi pil hexymer, dekstrometorphan dan double L. Obat-obat ini merupakan obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Obat yang diproduksipun dalam jumlah besar. Sebuah pertanyaan besar muncul kembali, dimana peran Badan POM pada kasus ini? Apakah tidak ada tindakan pencegahan sehingga kasus tersebut tidak perlu terjadi?


Sebuah industri farmasi yang memproduksi obat harus mampu memproduksi obat sesuai dengan kaidah CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik). Jika sebuah industri farmasi berjalan tanpa memenuhi kaidah-kaidah tersebut dapat dipastikan obat yang diproduksi tidak dapat dijamin kualitasnya. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.33.12.12.8195 tahun 2012 tentang Penerapan  Pedoman  Cara  Pembuatan  Obat  yang  Baik  menjelaskan  bahwa CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Produk jadi obat tidaklah cukup hanya sekadar lulus dari serangkaian pengujian tetapi yang lebih penting adalah mutu obat harus dibentuk kedalam produk obat tersebut. Hal ini berkaitan dengan tujuan obat dibuat yaitu untuk menyelamatkan  jiwa atau memulihkan atau memelihara kesehatan. Sedangkan untuk membentuk mutu obat yang baik dimulai dari serangkaian proses yaitu pemilihan bahan awal, bahan pengemas, proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai dan personil yang terlibat dalam proses tersebut. Masing-masing proses memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib untuk dipenuhi. Obat hasil produksi pabrik ilegal tidak dapat dipastikan apakah kandungan zat aktifnya sesuai dengan klaim di labelnya, jika sesuai pun tidak dapat dipastikan apakah kandungannya konsisten   untuk   satu   batch   produksinya.   Apakah   bangunan   pabrik   layak digunakan untuk proses produksi obat atau apakah personil yang terlibat dalam proses tersebut kompeten dibidangnya. Apabila obat tersebut dikonsumsi maka efeknya akan sangat berbahaya bagi kesehatan pemakainya. Sebagai produsen, industri farmasi harus bertanggung jawab terhadap mutu obat yang diproduksi sesuai dengan izin edar yang telah disetujui dengan menerapkan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) secara menyeluruh dan konsisten.

Dari kasus-kasus di atas, dapat disimpulkan pentingnya peran Badan POM dalam mewujudkan Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Beberapa peran penting Badan POM dalam melakukan pengamanan komoditas obat adalah :

1. Melakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap masyarakat dari kelompok usia anak-anak hingga kelompok usia muda terkait bahaya penyalahgunaan obat keras, narkotika dan psikotropika.

2.  Melakukan pengujian obat  berdasarkan  hasil  sampling  post  market untuk                          memastikan konsistensi mutu obat.

3.  Melakukan  pengawasan  sarana  produksi  obat  untuk  memastikan proses produksi obat dilakukan sesuai kaidah CPOB secara konsisten.

4.  Melakukan   pengawasan   sarana   distribusi   dan   pelayanan   obat.

       Pengawasan pada sarana distribusi obat meliputi proses pengadaan obat                             hingga proses pendistribusian sesuai dengan kaidah CDOB (Cara Distribusi Obat Yang          Baik). Pada sarana pelayanan Badan POM memastikan obat keras yang diserahkan ke          konsumen berdasarkan resep dokter.  Badan POM melakukan pengawasan produk obat       yang didistribusikan baik secara luring maupun daring. Pengawasan produk obat secara     daring dilakukan berdasarkan Peraturan Badan POM No.

8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM No.

32 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas obat dan makanan No. 8 tahun 2020 tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

5. Mendukung   aksi   P4GN   (Pencegahan   dan   Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Badan POM RI bersama  Kepolisian  dan  BNN  serta  instansi  terkait  lainnya  telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat.

Tentunya Badan POM tidak dapat mewujudkan cita-cita tersebut tanpa adanya, peran aktif dari instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.


BBPOM di Yogyakarta 

Standar Pelayanan Publik BBPOM di Yogyakarta

Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2021, BBPOM di Yogyakarta telah berhasi mearaih predikat  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).  Predikat ini diberikan kepada unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan public) serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.  Oleh karena itu pada kesempatan ini diperkenalkan Standar Pelayanan Publik yang ada di BBPOM di Yogyakarta, ujarnya dalam Dialog Interaktif Radio Smart FM bersama BBPOM di Yogyakarta Rabu 20/04 lalu.

 

Artinya bahwa BBPOM Yogyakarta telah melakukan reformasi birokrasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga lebih baik, efektif, efisien dan bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).  Sarana-prasarana untuk pelayanan publik telah ditingkatkan sehingga memberikan kenyamanan dan kepuasan pagi masyarakat yang memerlukan layanan dari BBPOM Yogyakarta. Manfaat bagi masyarakat tentu saja kemudahan dalam berbagai prosedur yang penyelenggaranya adalah BBPOM Yogyakarta, diharapkan Ketika masayarakat datang untuk konsultasi, mereka akan pulang dengan senyum karena telah membawa solusi, hal ini sesuai dengan motto pelayanan publik yaitu 5S (Sambut dengan Senyum dan Salam didasari dengan Semangat untuk memberikan Solusi ujar PFM Ahli Muda BBPOM di Yogyakarta Sugeng Riyanto SH.

 

Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP menjelaskan, Balai Besar POM di Yogyakarta menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mengintegrasikan 5 layanan yaitu (1) layanan informasi Obat dan Makanan (2)    pengaduan Obat dan Makanan (3) pengujian sampel pihak ketiga/swasta (4) Surat Keterangan Ekspor (5) Surat Keterangan Impor. Layanan ini dilakukan secara langsung dan tidak langsung.  Layanan langsung melalui tatap muka sedangkan layanan tidak langsung bisa diakses melalui telefon, fax, email, website dan media sosial yang dimiliki oleh BBPOM Yogyakarta.

 

PFM Ahli Muda BBPOM di Yogyakarta Sugeng Riyanto SH menambahkan Kantor BBPOM Yogyakarta beralamat di Jalan Tompeyan Tegalrejo Yogyakarta dengan jam Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat : 07.30-15.30 WIB pada hari biasa, untuk bulan Ramadhan jam di jam 08.00 – 15.00.  Pada saat istirahat, pelayanan tetap berlangsung dengan petugas layanan secara bergiliran. Layanan langsung juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Yogyakarta tiap hari Selasa dan Jum’at, Kabupaten Sleman tiap Senin dan Rabu serta Kabupaten Kulonprogo tiap Selasa dan Kamis, dengan jam layanan mulai pukul 08.30 – 13.00.  Layanan lain dilakukan saat BBPOM Yogyakarta mengadakan atau mengikuti kegiatan pameran, dan saat melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat baik secara luring maupun daring.

 

Masyarakat dapat menghubungi Balai Besar POM di Yogyakarta melalui telpon/fax di nomor telp (0274) 552250; (0274) 561038, email bpom_yogyakarta@pom.go.id, website di media diskusi di bbpom-yogya.pom.go.id . Melalui media sosial yaitu IG (bbpom_yogyakarta), FB (Balai Besar POM Yogyakarta), Twitter (@BPOM_Yogyakarta), youtube (bbpom Yogyakarta) dan whatshap di 08112543633, ujar Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP

Unit Pelayanan Publik BBPOM di Yogyakarta dilengkapi dengan fasilitas akses untuk difabel (jalan, kursi roda, toilet, meja layanan khusus, standar pelayanan dengan huruf braille), ruang tunggu yang nyaman, system antrian, galeri inovasi, area bermain anak, display produk produk temuan, bahan-bahan informasi, charger, papan aspirasi & inspirasi, kacamata baca, daftar biaya pengujian sampel, ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ruang perpustakaan, ruang laktasi, kantin, mushola dan toilet serta diterima oleh Duta Pelayanan Publik dan petugas penerima layanan yang kompeten, ujar PFM Ahli Muda BBPOM di Yogyakarta Sugeng Riyanto SH.

 

Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM di Yogyakarta Etty Rusmawati, STP menyampaikan , Pelayanan Publik BBPOM di Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang memuaskan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan dan janji pelayanan, serta bersedia menerima sangsi pelayanan apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang memuaskan, dan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke pimpinan dengan nomer Whatshap : 08112785252. Ketidakpuasan juga bisa disampaikan melalui survey kepuasan masyarakat yang diberikan saat konsumen selesai dilayani atau melalui pengisian evaluasi kegiataan saat sosialisasi/penyuluhan telah selesai diselenggarakan.

 

Ketentuan yang harus dibawa atau dimiliki konsumen yang datang secara langsung adalah telah divaksin minimal 2 kali yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau membawa bukti telah divaksin. Ketentuan lain seperti aturan ruang public pada umumnya yaitu sebelum memasuki ruang layanan publik, masyarakat dicek suhu terlebih dahulu, diharuskan mencuci tangan dan menggunakan masker, menjaga jarak selama konsultasi, ujar PFM Ahli Muda BBPOM di Yogyakarta Sugeng Riyanto SH.

BBPOM di Yogyakarta 

Wednesday, 20 April 2022

Kartini Masa Kini, Teliti Memilih Kosmetik Sebelum Membeli

 

Raden Adjeng Kartini adalah sesosok perempuan Indonesia yang dikenal dengan  kecerdasan dan kekritisannya pada jamannya kala itu, kegigihannya dalam memperjuangkan hak-hak wanita dalam memperoleh pendidikan dan mengajak kaum perempuan untuk mampu berdikari mampu menginspirasi banyak perempuan Indonesia. Sehingga pantaslah negara memberikan  penghargaan sebagai pahlawan Nasional dan setiap tanggal 21 April yang merupakan hari kelahiran RA Kartini diperingati sebagai Hari Kartini, Hari Emansipasi Perempuan. Meskipun tiap era berbeda kondisi dan tantangan, diharapkan semangat RA Kartini selalu ada pada perempuan-perempuan Indonesia sampai saat kini dan yang akan datang. Dengan semangat RA.Kartini, Perempuan-perempuan Indonesia di era modern harus memiliki daya juang untuk mandiri dan berdaya saing diberbagai lini baik itu pendidikan, ekonomi, sosial,  politik dan  budaya tingkat nasional ataupun kancah internasional.

 

Tidak dipungkiri, di era digital sekarang ini, media sosial menjadi salah satu media utama berinteraksi, apalagi dengan banyaknya pilihan platform-platform digital akan semakin banyak juga informasi yang dikemas secara kreatif. Kreatifitas yang beragam jenisnya akan semakin besar kemungkinannya bisa menarik para netizen dalam memilih informasi. Hal tersebut juga terjadi dalam dunia periklanan, kreatifitas penyampaian iklan mempengaruhi pembaca dalam memilih produk yang diiklankan. Perempuan tidak bisa lepas dengan kosmetik, produk kosmetik banyak bermacam jenis kegunaannya mulai dari bangun tidur sampai menjelang tidur tersedia di pasaran. Iklan produk kosmetik beragam jenisnya dari yang elegan, menggunakan endorse bahkan sampai yang terlihat lebay dan berlebihan. Sudah seharusnya Kartini masa kini, para perempuan-perempuan Indonesia masa kini mampu menjadi konsumen yang berdaya dalam melindungi diri sendiri bahkan keluarganya dari produk kosmetik yang berbahaya.

 

Badan POM RI sebagai Lembaga pengawas sekaligus memberikan pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan, termasuk di dalamnya pengawasan produk kosmetik, memastikan produk kosmetik sejak pendaftaran sampai dengan beredar di tengah masyarakat aman dan bermutu. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI No 1 Tahun 2016, kosmetik  adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis/kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi dan mukosa mulut, yang bertujuan untuk , membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan memelihara tubuh dalam kondisi baik. Sedangkan definisi Iklan Kosmetik, selanjutnya disebut iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Kosmetik dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/ atau perdagangan Kosmetik.

 

Meskipun sudah ada BPOM yang bertugas melakukan pengawasan produk kosmetik yang beredar dan pengawasan iklan kosmetik, masyarakat juga sangat diharapkan berpartisipasi dan berkontribusi terutama saat akan membeli suatu produk kosmetika. Apalagi kaum perempuan yang sangat familiar dengan produk kosmetik sudah terbiasa dalam memilih produk kosmetik yang akan dipakai.

 

Badan POM beserta Unit Pelaksana Teknis di masing-masing wilayah yang tersebar di Indonesia, terus mengedukasi masyarakat termasuk perempuan-perempuan untuk menjadi konsumen yang teliti dan cerdas setiap akan memilih atau membeli produk Obat dan Makanan, termasuk juga di dalamnya produk kosmetik melalui program Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan cek tanggal Kedaluwarsa. Selain itu, Badan POM juga menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa mengakses keaslian izin edar (NIE) melalui aplikasi BPOM Mobile atau  Cek BPOM yang bisa diunduh di playstore.

 

Dengan semangat Hari Kartini, perempuan-perempuan Indonesia masa kini juga lebih kritis   produk Kosmetik saat membeli dengan Cek KLIK. Tidak hanya tergiur dengan penawaran iklan yang ada, tapi kartini masa kini juga lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk kosemetiknya. Kartini masa kini juga bisa berperan aktif dan konstruktif dengan ikut serta memberikan masukan dan saran terhadap kosmetik dengan menyampaikan keluhan atau efek yang tidak diinginkan melalui aplikasi ESKOSBPOM yang diunduh lewat playstore. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan POM No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping kosmetik, para pelaku usaha harus memiliki komitmen untuk menjamin produk yang dihasilkan dan atau diedarkan senantiasa memenuhi keamanan, mutu dan kemanfaatan. Untuk monitoring efek samping kosmetik selain para pelaku usaha, masyarakat dan tenaga Kesehatan juga bisa menyampaikannya melalui Aplikasi ESKOSBPOM. Jadi tidak perlu ragu buat para Kartini masa kini, untuk teliti memilih kosmetik sebelum membeli dan juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas produk kosmetik yang beredar melalui Aplikasi ESKOSBPOM.

Miftiana Nugraha Sari-BBPOM di Yogyakarta

Friday, 1 April 2022

Sehat di Bulan Ramadhan dengan Menerapkan 5 Kunci Keamanan Pangan

Ramadhan bulan suci yang dinanti seluruh umat Islam sebentar lagi akan menghampiri. Bulan dimana umat Islam melakukan Ibadah Puasa satu bulan penuh, akan menjadi momentum yang penuh kesan bagi setiap umat yang melaksanakannya. Jika mendengar kata Puasa Ramadhan yang terbersit selain bulan penuh berkah adalah sajian hidangan berbuka yang beraneka ragam jenisnya. Aneka hidangan berbuka yang dibuat oleh Ibu di rumah ataupun aneka hidangan yang dijajakan di sepanjang jalan-jalan menjelang berbuka. 

Aneka hidangan yang sangat menarik, tentunya para juru masak/ koki harus memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam mengolah sampai dengan penyajiannya yang baik dan benar sehingga selain rasa yang dijamin enak, keamanannya saat dikonsumsi juga terjamin. Begitu juga dengan penikmat atau pembeli, perlunya bekal pengetahuan dan kesadaran untuk lebih teliti dan bijak dalam memilihnya. Apalagi di Bulan Ramadhan, tentunya konsumsi pangan yang berkualitas menjadi bekal untuk menjaga Kesehatan tubuh dalam menjalankan ibadah puasa.

Badan POM RI sebagai Lembaga pengawas sekaligus memberikan pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan terus memberikan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat agar mengkonsumsi pangan dengan menerapkan 5 Kunci Keamanan Pangan. Berikut poin-poin dalam 5 Kunci Keamanan Pangan yang bisa kembali kita pahami dan terapkan khususnya dalam menyongsong bulan Ramadhan, agar selalu sehat. 

Beli pangan yang aman sebelum membeli, buatlah daftar pangan agar jumlah yang dibeli sesuai kebutuhan. Perhatikan juga kemampuan penyimpanan di rumah dan kapasitas lemari pendingin. Pastikan tempat dan penjual harus bersih, pastikan dari pemasok pangan yang aman dan berkualitas. Untuk pangan kemasan, harus eliti sebelum membeli dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kaedaluwarsa) dan untuk mengecek ijin edar produk yang sudah terdaftar di BPOM bisa melalui BPOM Mobile yang bisa diunduh di playstore.

Simpan pangan secara aman, perhatikan dalam menyimpan bahan pangan. Pangan dingin segera disimpan pada lemari pendingin (kulkas) pada suhu 4-80 C. Pangan beku disimpan di Freezer pada suhu < -180C. Dan pastikan termostat (pengatur suhu) berfungsi dengan baik. Jauhkan tempat penyimpanan pangan dari bahan kimia berbahaya. Gunakan prisnsip FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out) , yaitu gunakan bahan yang disimpan terlebih dahulu atau yang masa kedaluwarsanya paling cepat berakhir

Siapkan pangan secara seksama Sebelum dimasak, bahan pangan segar harus dalam keadaan segar, aman, bermutu dan bersih dan cuci dengan air mengalir. Bahan pangan beku dilakukan pelelehan terlebih dahulu (thawing), segera dicuci sebelum diolah dan hindari pembekuan kembali setelah dilelehkan (karena kemungkinan bakteri masih ada). Perhatikan saat mengolah/memasak bahan pangan, untuk pangan siap saji pastikan tidak basi (berbau dan berlendir) dan berubah warna. Untuk pangan olahan (seperti kecap, bumbu, daging kaleng dll) perhatikan tanggal kedaluwarsa, kemasan tidak utuh dan rusak dan cermati (baca) label produk pangan olahan secara seksama. Perhatikan peralatan mengolah/memasak, gunakan peralatan dapur yang bersih, kering dan berfungsi dengan baik.

Sajikan pangan secara aman pangan segar yang langsung dikonsumsi (lalapan, karedok), dicuci dengan air bersih dan dibilas dengan air matang. Bahan pangan sebagai garnish (hiasan) harus segar, bersih dan dapat dikonsumsi. Sajikan makanan panas dalam keadaan panas (sup, gulai dan soto), sajikan pangan dingin dalam keadaan dingin (es buah), sajikan pangan beku dalam keadaan beku (es krim), sajikan pangan dalam keadaan tertutup, jika makanan tidak akan segera dikonsumsi maka harus disimpan pada suhu dingin yaitu di lemari pendingin (< 4 0C) atau dipertahankan pada suhu lebih dari 600C. 5. 

Bersih selalu Kemungkinan mikroba berbahaya bisa terbawa oleh pangan serta peralatan masak dan makan, sehingga dapat mencemari pangan dan menyebabkan penyakit. Pastikan tidak ada sampah dan bau tak sedap sehingga mengundang serangga, saluran pembuangan air lancar dan tertutup, sehingga tidak memungkinkan hama masuk dan bersarang. 

Demikian 5 Kunci Keamanan Pangan yang bisa Kembali diterapkan lebih baik lagi, sehingga kesehatan masyarakat lebih terjaga. Apabila sahabat pembaca akan bertanya/berkonsultasi lebih lanjut tentang Keamanan Pangan bisa menghubungi Contac Center Badan POM 150533 atau Balai/ Besar POM setempat, untuk BBPOM di Yogyakarta bisa menghubungi Nomor WA ULPK: 08112543633


Sehat Badanku, Berkah Puasaku.


Miftiana Nugraha Sari – BBPOM di Yogyakarta