INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 8 March 2022

Obat Tradisional Aman


1.    Apa yang dimaksud dengan obat tradisional 

  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  • Dapat dikatakan bahwa komposisi dalam obat tradisional berasal dari bahan alam bukan dari bahan kimia 

2.  Apakah obat tradisional juga perlu ijin edar sebelum boleh dijual ke masyarakat 

  • Berdasarkan Permenkes nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional bahwa obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin edar. 
  • Ijin edar obat tradisional dikeluarkan oleh Badan POM dan tidak diserahkan di daerah seperti ijin produk pangan Industri Rumah Tangga.Sehingga meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, semua ijin dilakukan di Badan POM.
  • Dikecualikan dari ketentuan ijin edar adalah obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
3.   Bagaimana penggolongan dari ijin edar obat tradisional ?
  • Ijin obat tradisional ditandai dengan tulisan POM kode diikuti dengan 9 digit angka.  Kode berupa POM TR (dalam negeri), POM TI (impor), POM TL (lisensi), POM HT (herbal terstandar) dan POM FF (Fitofarmaka).
  • Obat Tradisional dibagi menjadi 3 golongan :


            1) Jamu, adalah obat tradisional dalam bentuk seduhan, pil, maupun larutan, dibuat                     berdasarkan resep turun-temurun, khasiat dibuktikan berdasarkan persyaratan                         mutu yang berlaku

2)  Obat Herbal Terstandar, proses pembuatannya lebih kompleks, perlu uji pra klinik untuk pembuktian ilmiah mengenai standar kandungan bahan yang berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat yang higienis, uji toksisitas akut maupun kronis.

3)  Fitofarmaka, dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan melalui uji klinis pada manusia khasiat dan keamanannya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik,  bahan baku dan produknya telah distandarisasi.

4.  Mengapa kita harus membeli obat tradisional yang telah berijin edar : 

  • Sudah jaminan mutu, khasiat dan keamanannya oleh Badan POM
  • Tidak perlu khawatir dengan efek samping kecuali jika penggunaannya tidak sesuai  dengan  persyaratan yang ada di label.
  • Produsen jelas dan mampu telusur jika terjadi suatu kasus yang memerlukan  pertanggungjawaban dari produsen.

5.    Bagaimana ciri-ciri obat tradisional yang berbahaya

  • Obat tradisional ilegal atau tanpa ijin edar yang artinya tidak ada jaminan mutu, khasiat dan keamanannya.  Ilegal disini ada 2 arti yaitu pada label tidak mencantumkan nomor ijin edar dari Badan POM atau mencantumkan tetapi fiktif, setelah dicari di database ternyata nomor tersebut tidak terdaftar.
  • Obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).  Seharusnya obat tradisional berasal dari bahan alam, namun untuk mendapatkan efek yang cepat, beberapa pelaku usaha mencampur dengan vahan kimia obat seperti parasetamol, deksametason, CTM, fenilbutason dan lain-lain.  Pencampuran ini akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.  Biasanya BKO terdapat juga di obat tradisional ilegal, tetapi pada beberapa kasus tertentu juga terdapat pada obat tradisional yang legal, dalam hal ini Badan POM telah mengeluarkan public warning untuk menarik produk tersebut dari peredaran.

6.  Apa efek yang bisa ditimbulkan dari konsumsi obat tradicional mengandung BKO

  • Salah satu ciri bahwa obat tradisional mengandung BKO adalah timbulnya efek yang cepat, jadi sifatnya seperti obat.  Misalnya yang tadinya pegel linu jadi langsung hilang, masuk angin langsung sembuh.   Konsumsi obat tradisional mengandung BKO ini tidak diikuti dengan aturan dosis yang tepat sehingga bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti face moon, menaikkan risiko jantung dan stroke, gagal ginjal dan gangguan organ tubuh yang lain.
  • Obat tradisional yang memang dari alam,efeknya adalah “membantu”, dan bekerjanya secara perlahan. Oleh karena itu perlu dilihat juga klaim yang ada di label, jika klaimnya berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan, maka patut dicurigai bahwa obat tersebut illegal atau mengandung BKO.

Ø          Contoh BKO dan efeknya adalah :

o   Fenilbutason

Mual, muntah, ruam kulit, edema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia dan lain-lain.

o   Sildenafil Sitrat, tadalafil

Sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat), dan kematian.

o   Parasetamol

Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.

o   Deksametason

Pengeroposan tulang, moon face, penggemukan punggung atau punggung tebal  seperti kerbau,  selulit dan stretmark, gangguan hati  dan ginjal. 

7.   Apakah ada ketentuan pencantuman klaim atau iklan yang benar untuk obat tradisional atau produk herbal.

  • Klaim lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.

8.    Mengapa obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim berlebihan

  • Merugikan konsumen dengan harapan-harapan palsu
  • Konsumsi yang salah karena informasi yang tidak benar dapat memberikan efek samping bagi kesehatan tubuh.
  • Kondisi kesehatan tiap orang berbeda sehingga reaksi tubuh dalam merespons sesuatu, terutama yang dikonsumsi, juga akan berbeda
  • Belum semua masyarakat mampu membaca label sehingga iklan yang berlebihkan dapat menjerumuskan masyarakat.

9.  Selama pandemi covid-19 banyak beredar informasi di surat kabar tentang produk herbal yang bisa mengobati covid, bagaimana tanggapan BBPOM mengenai hal ini ?

  • Menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti ini maka diperlukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Salah satu upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan daya tahan tubuh utamanya melalui cara hidup sehat, nutrisi yang baik ditambah pemanfaatan herbal dan suplemen kesehatan.  Konsumsi obat tradisional merupakan salah satu cara untuk memelihara daya tahan tubuh seseorang.
  • Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
  • Sampai saat ini Badan POM belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit termasuk infeksi virus COVID-19.

10.  Bagaiman cara melakukan pengecek-an bahwa produk tersebut benar terdaftar di Badan POM

  • Bisa melalui aplikasi BPOM mobile yang diunduh melalui play store, caranya dengan memasukkan merk/nomer ijin edar/nama producen.  Jika muncul data lengkap, berarti produk tersebut sudah terdaftar.  Jika tidak muncul datanya, berarti produk ilegal, seharusnya jangan dibeli.
  •         Bisa juga melalui website www.pom.go.id di subsite cek produk. Caranya sama saat menggunakan aplikasi BPOM mobile. 

11.  Apa tips yang dapat digunakan sebelum mengkonsumsi dan memilih suatu produk herbal atau obat tradisional yang aman

  • Ingatlah bahwa suatu produk obat tradisional secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis
  • Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk obat tradisional
  • Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu produk obat tradisional, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius.
  • Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.
  • Tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning
  • Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional  dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)

 

 

 

 

 

 

 

Friday, 18 February 2022

KOORDINASI DAN SINERGISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI KABUPATEN BANTUL

 

    Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 melakukan audiensi dengan Bupati Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di ruang …, Kabupaten Bantul. Audiensi dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisme efektifitas pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan antara Balai Besar POM di Yogyakarta dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Dalam audiensi tersebut, Dra. Dewi Prawitasari, Apt., M.Kes memperkenalkan diri sebagai Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta yang baru dan menyampaikan paparan terkait hasil pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2020 – 2021, program pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan yang dapat disinergikan dengan program Pemda Kabupaten Bantul, serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengawasan Obat dan Makanan.

    Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta pada kesempatan tersebut menyampai kan juga hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk menumbuhkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam rangka mengembangkan program pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan, serta meningkatkan koordinasi secara sinergis dan kontinu antar instansi dalam pengawasan obat dan makanan.

    Selain menyampaikan koordinasi dan sinergisme,  mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam rangka melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat serta untuk memperkuat daya saing produk UMKM pangan di wilayah Kabupaten Bantul bersama dengan lintas sektor terkait secara optimal.

Thursday, 17 February 2022

Frozen Food , Peluang UMKM dan Pelayanan Badan POM

 

        Beberapa saat yang lalu terdapat  berita melalui media sosial tentang curhatan seorang warganet yang membagikan kisahnya berhadapan dengan pihak berwajib terkait dengan kegiatan usahanya berupa produk olahan beku (frozen food) yang mendapatkan masalah hukum karena belum memiliki izin edar.  Warganet itu pun langsung memberikan notifikasi kepada rekan-rekannya sesama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar berhati-hati terutama mengedarkan produk makanan yang belum memiliki izin edar agar tidak mendapatkan urusan hukum seperti apa yang dia alami. Masalah ini pun kemudian menjadi viral di jagad maya.

            Selama pandemi Covid-19 berlangsung dan banyaknya kegiatan sekolah amupun perkantoran yang dilakukan dari rumah, telah membuat peta pergerseran pola konsumsi di Indonesia. Permintaan akan produk olahan siap saji dalam bentuk beku, yang lebih memudahkan dan dapat disimpan serta dikonsumsi sewaktu-waktu meningkat pesat, sehingga menjadi peluang bisnis yang menggiurkan.

            Sebenarnya apa produk olahan beku itu? Produk olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -180C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Beberapa diantaranya yang sering kita kenal seperti nugget, bakso, sosis maupun es krim. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (-180C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu dan untuk mempertahankan rantai dingin tersebut, harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

            Lalu mengapa produk olahan itu harus memiliki izin edar? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar dan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebut sebagai Perizinan Berusaha. Namun, ada pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM yaitu pangan olahan dengan kriteria memiliki masa simpan/kedaluarsa kurang dari 7 (tujuh), digunakan sebagai bahan baku pangan  dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan yang terakhir adalah      pangan olahan siap saji. Selain izin edar dari BPOM ada pula izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu P-IRT dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 

            Kapankah produk olahan beku dan siap saji wajib memiliki izin edar? Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari Badan POM bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, seperti kejadian yang dialami oleh warganet di atas, bila usahanya hanya berdasarkan pesanan dan tidak diproduksi masal maka belum wajib untuk memiliki izin edar, namun jika memiliki izin edar tentu akan lebih baik karena ada banyak keuntungan dengan memiliki izin edar diantaranya memungkinkan untuk usahanya dapat berkembang lebih luas lagi.

           Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM mengedepankan pembinaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan. Untuk Wilayah Daeah Istimewa Yogyakarta, petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta siap untuk melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM. 

           Kemudian, bagaimana mendapatkan dan mengakses informasi lebih lanjut apabila ada hal- hal yang kurang jelas atau perlu ditanyakan lebih lanjut untuk masyarakat dan pelaku usaha UMKM?  Segala bentuk pertanyaan dan informasi terkait dapat diperoleh sebagai                    berikut :

1.    Cara memperoleh izin edar pangan lahan melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO

2.    Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id

3.    Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM http://istanaumkm.pom.go.id dan http://sppirt.pom.go.id

4.    Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id

5.    Menghubungi Balai POM terdekat, untuk wilayah DIY dapat melalui laman BBPOM di Yogyakarta https://bbpom-yogya.pom.go.id , twitter @BPOM_Yogya , instagram bbpom_yogyakarta , WA 08112543633 dan telepon (0274)552250.

Lisana Fajarwati – BBPOM di Yogyakarta



Friday, 11 February 2022

KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BIDANG PANGAN DIPRROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 A.  PENDAHULUAN

      

  COVID-19 yang bermula dari Wuhan, Cina, mulai menyebar ke negara-negara lain yang menimbulkan pandemi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020, virus ini menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Indonesia resmi menyatakan terkena pandemi pada 2 Maret 2020 (Pranita, 2020; WHO, 2020). Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penularan dengan cara physical distancing, salah satunya melalui work from home. Pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan penanganan COVID-19, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahuan 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pandemi COVID-19 menyebabkan pelemahan perekonomian yang pada akhirnya berdampak ke rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), korporasi, dan sektor keuangan lainnya. Ancaman pada rumah tangga berupa gangguan kesehatan karena terinfeksi Covid-19 bahkan ancaman jiwa, Selain itu, terdapat ancaman kehilangan pendapatan, tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup minimalnya terutama rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal dan terjadinya penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi. Disrupsi ekonomi yang melanda, mengancam terjadinya penambahan jutaan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Untuk sektor usaha, dampak pandemic COVID-19 khususnya bagi UMKM adalah tidak dapat melakukan kegiatan usahanya baik terkait keterbatasan modal, produksi, distribusi maupun pemasaran.

Permasalahan utama UMKM  menurunnya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya pendapatan, hambatan distribusi yang disebabkan  adanya kebijakan Pemerintah terkait pembatasan mobilitas; sulitnya UMKM mengakses permodalan, kesulitan untuk mendapatkan bahan baku; kompetensi SDM,  dan legalitas produk dalam rangka meningkatkan nilai jual produk. Terhadap permasalahan tersebut Badan POM perlu menerbitkan kebijakan dalam rangka memberikan fasilitasi kemudahan berusaha  sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan  khususnya dalam mendukung ketersediaan produk berkualitas dan bermutu untuk membangun masyarakat Indonesia sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian Indonesia dapat segera bangkit.


B. KEBIJAKAN BPOM UNTUK MEMFASILITASI UMKM DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK


Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar mengingat jumlahnya yang sangat besar. UMKM juga dipandang sebagai jaring pengaman sosial dan memberdayakan serta mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro bulan Maret 2021, jumlah usaha Mikro yang ada sebanyak 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestic bruto sebesar 61,7 persen atau senilaia Rp8.573,89 triliun. UMKM juga mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja, serta dapat menghimpun sampai dengan 60,42 Persen dari total investasi di Indonesia.  Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk menumbuhkan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha bagi UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Hal ini untuk mendukung agenda Nawa Cita ke-6 dalam meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi oleh pemerintah perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Badan POM  agar dapat  memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. Upaya yang dilakukan Badan POM sejalan dengan misi kedua yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa. Dukungan Badan POM tersebut antara ditujukan antara lain dalam rangka meningkatkan kemajuan dan daya saing UMKM.

Upaya Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari dampak pandemi COVID-19 selain dengan vaksinasi juga diikuti upaya lain untuk mencegah, mengelola atau memperbaiki dampak akibat pandemi tersebut, termasuk dampak dari sisi ekonomi. Terkait dengan permasalahan UMKM khususnya terkait dengan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku, kompetensi SDM, dan legalitas produk dalam rangka meningkatkan nilai jual produk. Kemajuan dan daya saing UMKM secara tidak langsung dipengaruhi oleh dukungan regulatory sehingga Badan POM berkomitmen untuk mendukung peningkatan daya saing yaitu melalui jaminan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu Obat dan Makanan melalui dukungan regulatory. Kebijakan tersebut antara lain dilaksanakan dalam bentuk kebijakan kemudahan berusaha, pendampingan pelaku UMKM baik  secara langsung maupun melalui para fasilitator/penyuluh Keamanan Pangan untuk terus meningkatkan kapasitas serta daya saing UMKM pangan, obat tradisional dan kosmetika. 

Untuk UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, jumlah UMKM di DIY  mencapai 248.899 (dua ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) UMKM. BB POM di Yogyakarta sejalan dengan kebijakan pusat, melakukan beberapa kegiatan pengawasan, pembinaan dan pendampingan terhadap sarana produksi pangan UMKM untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, pendampingan dan sertifikasi pemenuhan Surat Keterangan Penerapan CPMB, fasilitasi bantuan uji UMKM dan pelayanan prima pendaftaran pangan untuk percepatan pelaku usaha dalam memperoleh izin edar.

Pada Tahun 2020 BB POM di Yogyakarta telah menindaklanjuti 138 (seratus tiga puluh delapan) permohonan dari 109 (seratus sembilan) sarana produksi pangan dalam rangka audit  untuk  pemenuhan  Cara  Produksi  Pangan  Olahan  yang  Baik  maupun penambahan  kategori  pangan.  Dari 109 (seratus sembilan) sarana  tersebut  sebanyak  93 (Sembilan puluh tiga) sarana sudah  memenuhi  persyaratan  CPPOB  dan  40  (empat puluh) sarana  diantaranya  merupakan UMKM  baru.  Adapun  pemenuhan  timeline  layanan  ini  mencapai  99.27  %. 

Untuk sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pada tahun  2020  BBPOM  di  Yogyakarta  melakukan kegiatan  bimbingan  teknis  dan pendampingan  terhadap  pelaku  usaha  obat  tradisional.  Pelaku usaha  obat tradisional yang sudah bersertifikat CPOTB  bertahap  sebanyak 42 (empat puluh dua) UMKM  dari  44 (empat puluh empat)  UMKM  di  wilayah  DIY  termasuk  diantaranya  19  (sembilan belas) UKOT  dan  4 (empat)  UMOT  yang  diperoleh  melalui  program  percepatan  sertifikasi  CPOTB  Bertahap  bekerjasama  dengan  Direktorat  Pengawasan  Obat  Tradisional  dan  Suplemen Kesehatan BPOM melalui program SIPEMANDU. 

Pada masa pandemi COVID-19, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta melakukan kegiatan yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan penaggulangan COVID-19. Kegiatan masa pandemik COVID-19 selain dengan melakukan langkah pro-aktif dengan langkah jemput bola dengan pemeriksaan terhadap sarana produksi yang akan melakukan kegiatan produksi, antara lain berupa: bantuan untuk merancang denah bangunan industri kosmetik disesuaikan dengan kondisi/kemampuan pelaku usaha, namun tetap sesuai persyaratan CPKB, pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan GMP sarana produksi pangan dan kosmetik, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang data sarana PIRT yang siap naik kelas menuju MD, membuka pojok konsultasi pada kegiatan pameran yang melibatkan UMKM dan memotivasi UMKM untuk mendaftarkan produknya. 

Untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan publik BBPOM di Yogyakarta pada masa pandemic COVID-19, BB POM di Yogyakarta memaksimalkan penggunaan inovasi pelayanan publik, yaitu:

a.   Aplikasi NEWKULINERKU OKE sebagai layanan tata kelola pendampingan UMKM kuliner secara digital oleh BBPOM di Yogyakarta yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

b.  Inovasi BERPENDAR (bersama pendampingan ijin edar), pendampingan kepada pelaku usaha UMKM yang akan mendaftarkan produknya ke Badan POM. Kegiatan ini bekerja sama dengan lintas sektor dan akademisi untuk mempermudah dan meringankan UMKM dalam pemenuhan persyaratan ijin edar.

c. Inovasi Hitung ING, untuk mempermudah pelaku UMKM dalam menghitung Informasi Nilai Gizi (ING) untuk pangan olahan  dengan benar, lebih mudah  dan cepat. Aplikasi hitung ING ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi yang Diproduksi oleh  Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Selain hal tersebut,bentuk tanggung jawab bersama anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  BB POM di Yogyakarta juga terus bekerja sama untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan dan pemberian insentif yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Upaya ini tentunya juga sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan. Penjaminan keamanan, mutu dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.

Beberapa hal yang perlu dipikirkan oleh pengambil kebijakan adalah terkait dengan biaya terkait pelayanan publik untuk pelaku UMKM. Hal ini mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, Perizinan Berusaha untuk UMKM termasuk kategori risiko rendah dan menengah rendah yang legalitas perizinannya berupa NIB atau NIB dan standar berupa pernyataan mandiri, sehingga lebih ditekankan pada pengawasan post market. Dengan demikian biaya evaluasi untuk registrasi dapat dipertimbangkan untuk dievaluasi Kembali. Selain itu terkait biaya sertifikasi untuk UMKM juga dapat dipertimbangkan kembali atau dapat bekerjasama dengan Kementerian UMKM/Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi biaya evaluasi/sertifikasi. Kebijakan ini dapat menjadi bentuk dukungan Badan POM untuk UMKM sekaligus dalam rangka meningkatkan daya saing  UMKM.

    KESIMPULAN

1.    BB POM di Yogyakarta telah melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM di Yogyakarta untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien khususnya di masa pandemi COVID-19.

2.    Perlu deregulasi khususnya terkait dengan biaya evaluasi dan biaya sertifikasi perizinan berusaha bagi UMKM dengan melakukan revisi PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    REFERENSI

Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK 01.02.105.05.20.234.5B Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Balai Besar Pom di Yogyakarta Tahun 2020-2024.

Laporan Tahunan 2020 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta,

Pranita, Ellyvon. 2020. “Umumkan Awal Maret, Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia Dari Januari.” Kompas. https://www.kompas.com/sains/image/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari?page=1 (February 20, 2021).

WHO. 2020. “Situation Report.” World Health Organization. https://www.who.int/docs/default-source/%0Acoronaviruse/situation-reports/20200302-sitrep-42-covid-19.%0Apdf?sfvrsn=224c1add_2.



Thursday, 10 February 2022

MENDUKUNG BANGKITNYA EKONOMI MIKRO MELALUI PROGRAM PASAR AMAN BADAN POM MENUJU INDONESIA TANGGUH INDONESIA TUMBUH

 MENDUKUNG BANGKITNYA EKONOMI MIKRO MELALUI PROGRAM PASAR AMAN BADAN POM MENUJU INDONESIA TANGGUH INDONESIA TUMBUH

Oleh: Lisana Fajarwati, STP


Mendung menggelayut, rintik hujan masih bergulir tatkala beberapa petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tiba. Usaha ekonomi mikro di salah satu pasar terbesar dan tersibuk di Kabupaten Kulonprogo ini tampak sedang ramainya menjelang libur Natal dan tahun baru walaupun saat itu masih dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat ini menjadi salah satu wilayah strategis pertemuan pedagang dan pembeli lintas provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kendaraan yang membawa petugas BPOM segera merapat dan mengambil posisi parkir yang strategis. Dengan body-nya yang gagah dan suara klakson yang merdu menggelegar, untuk sejenak mampu memancing perhatian civitas pasar, walau tak lama setelahnya mereka kembali melanjutkan aktivitasnya.


Para petugas dari berbagai fungsi pun segera bergegas menunaikan tugas, ditemani dengan suara rintik hujan yang tak akan pernah sedikitpun menyurutkan langkah meskipun berkejaran dengan deadline pekerjaan akhir  tahun intensifikasi pengawasan produk obat dan makanan jelang libur natal dan tahun baru tetap dilakukan.


Mereka segera bergegas ke pos kegiatan untuk mengkomunikasikan giat hari ini dengan Lurah Pasar, menyiapkan alat peraga untuk kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) untuk pedagang pasar dan penyiapan peralatan uji cepat hasil kegiatan sampling produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya.


Kegiatan intervensi pasar tradisional di wilayah DIY telah memasuki tahun ke delapan dan meskipun masih diterpa pandemi Covid-19 pemantauan terhadap keberadaan bahan berbahaya pada produk pangan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


DIY adalah salah satu daerah di Indonesia yang masih mempertahankan pasar tradisional sebagai salah satu bentuk kearifan ekonomi lokal dimana tidak hanya transaksi bisnis saja yang terjadi, namun bagi masyarakat pedesaan, pasar juga merupakan sarana interaksi sosial yang akrab sebagai pola komunikasi antar individu. Menurut data BPS tahun 2019 ada sekitar 14 pusat perbelanjaan, 87 toko swalayan dan 357 pasar tradisional yang tersebar di wilayah DIY dan Kabupaten Gunung Kidul merupakan wilayah dengan jumlah pasar tradisional terbanyak di DIY.

        Gambar 1. Kegiatan Pasar Aman di Kabupaten Gunung Kidul


Dampak pandemi Covid-19 yang sangat terasa adalah sektor ekonomi yang ditandai dengan melemahnya konsumsi rumah tangga dan menurunnya daya beli masyarakat. Pemerintah terus menerus berupaya untuk memulihkan perekonomian salah satunya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi skala mikro termasuk pasar tradisional yang sempat terhenti akibat PPKM. Sebagian besar pasar tradisional masih menggunakan cara tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli serta transaksi tunai yang dari kedua hal tersebut perlu mendapatkan perhatian. Kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan serta contoh penerapan protokol kesehatan dalam berinteraksi dari petugas Badan POM saat bertugas menjadi salah satu upaya melindungi diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.


Badan POM memberi dukungan dalam upaya mempertahankan kesehatan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) yang diharapkan dapat menunjang usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi negara. Salah satu tugas fungsi yang terkait adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan obat dan makanan yang bersinergi dengan salah satu kegiatan prioritas dalam bentuk pengawasan pasar aman dari bahan berbahaya.


Program pasar aman dari bahan berbahaya dilakukan dengan membentuk forum advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan lintas sektor dengan tujuan menggalang komitmen Pemda sehingga kedepannya diharapkan melalui dana daerah dapat menyelenggarakan kegiatan ini secara mandiri. Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk petugas pasar pun diselenggarakan dengan maksud agar petugas pasar yang telah mengikuti bimtek dapat melakukan pengawasan, sampling serta pengujian cepat terhadap sampel pangan yang diduga mengandung 4 (empat) bahan berbahaya yaitu pewarna merah Rhodamin B, pewarna kuning Methanil Yellow, Formalin dan Boraks dengan menggunakan test kit yang telah disediakan.


                                            Gambar 2. Bimtek untuk Petugas Basar

Kegiatan pengawasan ini masih perlu dioptimalkan terutama mengantisipasi peredaran produk makanan yang berasal dari luar DIY yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Harapan ke depan tentu tidak hanya pasar tradisional di wilayah DIY yang bebas bahan berbahaya namun juga seluruh pasar tradisional yang mencapai 14.182 unit pasar tradisonal di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadi peluang sekaligus potensi besar dalam kampanye keamanan obat dan makanan.


Sampai dengan tahun 2020 di wilayah DIY telah dilakukan intervensi sebanyak 9 (sembilan) pasar dari 5 (lima) Kabupaten/Kota. Sasaran dari program KIE selama masih berlangsungnya pandemi memerlukan adanya inovasi agar target sasaran tercapai dan sekaligus meminimalisir berkumpulnya massa di satu tempat. Pemberian materi lebih banyak dilakukan dalam bentuk infografis yang menarik dan mudah dimengerti serta penyebarluasan informasi terkait Covid-19, cara pencegahan, cara protokol kesehatan yang benar, cara berjualan dan berbelanja yang aman di suasana pandemi.


Program KIE yang terkait untuk mewujudkan pasar aman yaitu dengan sosialisasi ritel pangan yang baik di pasar tradisional yang bertujuan untuk melatih konsumen cerdas dalam memilih produk obat dan pangan yang aman. Inovasi BPOM Menyapa (Melayani Semuanya Tanpa Pamrih) yang menjadi salah satu bentuk inovasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di wilayah Yogyakarta. Salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah di pasar tradisional sebagai upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pameran mini, layanan on the spot terkait infomasi dan pengaduan, layanan perizinan dan uji cepat produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dengan uji test cepat. Kegiatan BPOM Menyapa menggandeng lintas sektor terkait yaitu petugas pasar, Dinas Kesehatan dan Pramuka Saka POM dengan harapan memperoleh hasil yang optimal.


Tiba-tiba terdengar suara dari announcer menyebar ke seluruh penjuru pasar menginformasikan bahwa sebentar lagi lagu kebangsaan akan diperdengarkan. Semua yang ada di tempat menghentikan sejenak setiap kegiatan dan berdiri, menghormat pada pertiwi. Haru, rasa itu satu tak ada lagi aku atau kamu namun yang ada adalah kita semua yang berpadu. Maka ketika telah usai menunaikan tugas dan potret kegiatan hari itu telah direkam, catatan tak sekedar hanya disimpan. Monitoring dan evaluasi mutlak diperlukan.


Hiduplah tanahku ... hiduplah negeriku ... semangat dan harapan yang tersirat melalui bait lagu kebangsaan untuk bangkit dari pandemi. Dalam kondisi apapun BPOM akan berfokus mewujudkan visi, menuntaskan misi, mengimplementasikan tugas, pokok dan fungsi dalam mengawal dan menjamin peredaran obat dan makanan yang aman di setiap pelosok negeri. Memupuk optimisme dan keyakinan, dengan sinergi kita mampu mewujudkan masyarakat sehat menuju Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.

Daftar Pustaka

Laporan Tahunan BBPOM di Yogyakarta Tahun 2020 https://www.bps.go.id/indicator/173/1875/1/sebaran-pasar-dan-pusat- perdagangan-menurut-klasifikasi.html

Performance Report Pemprov DIY Tahun 2019 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/03/27/jumlah-pasar-tradisional- indonesia-mencapai-14-ribu-unit