Dewasa ini obat
bukan barang yang asing bagi masyarakat. Setiap gejala penyakit muncul,
masyarakat akan dengan mudah mengakses obat-obatan yang diperlukan. Obat dapat
diperoleh melalui apotek, toko obat berizin, rumah sakit, puskesmas, bahkan
aplikasi online seperti alodoc dan go-med. Namun tahukah Anda
bahwa sebagai konsumen kita harus cerdas dalam membaca penandaan obat dan iklan
obat yang beredar?
Obat yang
beredar di pasaran dapat dibedakan menjadi 5 golongan yaitu obat bebas, obat bebas
terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat
bebas adalah obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter di apotek maupun
toko obat. Memiliki logo berbentuk lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam dengan no.
registrasi DBL/GBL+ 12 digit. Contoh obat bebas antara lain
parasetamol untuk meredakan sakit kepala dan rivanol untuk mengompres luka.





