INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Thursday, 16 January 2020

Waspada Pemutih Kulit Berbahaya


Kulit yang cerah, bebas noda, jerawat, dan flek hitam adalah dambaan setiap orang, oleh karena itu penggunaan produk pemutih makin marak dewasa ini. Sebenarnya kulit yang cantik tidak harus putih, lho! Kulit wanita Indonesia yang berwarna sawo matang asal  bersih, sehat dan terawat memberi kesan eksotis dan nyaman dipandang. Bule-bule datang ke Indonesia dan rela berjemur dibawah terik matahari untuk mendapatkan kulit sawo matang yang eksotis, tetapi justru orang-orang Indonesia rela merogoh kocek sampai jutaan rupiah untuk membeli kosmetik dengan harapan untuk memutihkan kulit. Berbicara tentang pemutih, berdasarkan tujuan penggunaannya, pemutih dibedakan menjadi dua, yaitu: “Skin Lightening” yang bekerja dengan mencerahkan warna kulit dan “Skin Bleaching” yang bekerja dengan memudarkan noda-noda hitam pada kulit. “Skin bleaching” biasanya digunakan pada malam hari sebelum tidur dan digunakan dengan cara mengoleskan krim tipis-tipis pada noda hitam, jangan digunakan secara merata di kulit.



Wednesday, 15 January 2020

Cerdas Membaca Penandaan dan Iklan Obat


Dewasa ini obat bukan barang yang asing bagi masyarakat. Setiap gejala penyakit muncul, masyarakat akan dengan mudah mengakses obat-obatan yang diperlukan. Obat dapat diperoleh melalui apotek, toko obat berizin, rumah sakit, puskesmas, bahkan aplikasi online seperti alodoc dan go-med. Namun tahukah Anda bahwa sebagai konsumen kita harus cerdas dalam membaca penandaan obat dan iklan obat yang beredar?

Obat yang beredar di pasaran dapat dibedakan menjadi 5 golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika. 


Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter di apotek maupun toko obat. Memiliki logo berbentuk lingkaran berwarna hijau  dengan garis tepi berwarna hitam dengan no. registrasi DBL/GBL+ 12   digit. Contoh obat bebas antara lain parasetamol untuk meredakan sakit kepala dan rivanol untuk mengompres luka

Tuesday, 7 January 2020

Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional


Obat tradisional merupakan alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain obat kimia dalam mengatasi gejala penyakit. Obat tradisional biasanya diminati masyarakat karena minim efek samping. Definisi obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sari, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan  dan diterapkan oleh masyarakat. 

Obat tradisional digolongkan menjadi 3 menurut klaim dan cara penggunaannya, yaitu: jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional 
Indonesia yang pembuktian khasiatnya secara empiris turun temurun, memiliki logo lingkaran hijau bergambar daun. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi, memiliki logo seperti pada gambar. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melaluiuji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi, dengan  logo seperti pada gambar.

Apakah itu Pil Sapi ?


Apakah Anda pernah tahu dan pernah mendengar mengenai Pil Sapi? Bila tidak berarti anda perlu membaca artikel ini.. apalagi kalau Anda adalah orang tua yang punya anak remaja atau seumuran anak SMA / mahasiswa.
Pil Sapi adalah nama yang populer diantara dikalangan penggunanya..juga dikenal dengan nama pil Trihex atau THP.
Pil Sapi..pil Trihex atau dengan nama lain THP, marak disebut sebagai pil..padahal bentuknya berupa tablet bulat..mungkin karena berdekatan dengan sebutan pil koplo.. sesungguhnya adalah golongan obat keras atau obat yang harus menggunakan resep dokter dengan nama generik atau nama kimia Trihexyphenidyl ,digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Trihexyphenidyl indikasinya untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Saat gejala berkurang, obat ini akan membuat gerakan tubuh menjadi lebih normal. Trihexyphenidyl bisa digunakan sendiri atau bersama levodopa untuk mengobati penyakit Parkinson.
Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT ( Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10 tahun 2019. Kenapa digolongkan dalam golongan OOT karena Trihexyphenidyl termasuk obat yang sering disalahgunakan, teman Trihexypenidyl yang termasuk OOT karena sering disalahgunakan adalah tramadol, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan dekstrometorfan. Obat obat tersebut  bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Thursday, 14 November 2019

Public Warning OT...Apakah Itu?


Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di media massa istilah Public Warning..apakah itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas dari Public Warning adalah Peringatan untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional (OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411 tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO

Hati - hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik

Setiap orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa definisi kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan apabila produsen sudah  menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan, proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.

Hoaxs, Jangan Mudah Percaya


Hoaks adalah pemberitaan palsu atau informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoaks adalah berita bohong, berita tidak bersumber.  Pada era digital ini hoaks lebih mudah menyebar di masyarakat melalui media on line.   Karena melalui kecanggihan teknologi informasi, 1 pesan berantai akan bisa menyebar dengan cepat ke ribuan pengguna media social dalam hitungan detik.

Monday, 30 September 2019

Ayo Kunjungi Galenovik JogjaTOP


YOGYAKARTA. BBPOM di Yogyakarta sudah menerapkan dan mendorong seluruh karyawan untuk selalu berinovasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pengawasan obat dan makanan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun selama ini hasil karya inovasi tersebut belum didokumentasikan secara utuh. Hal itulah yang mendorong dibangunnya Galenovik JogjaTOP (Galeri Inovasi Pelayanan Publik Obat dan Makanan) yang dimotori oleh Wulandari sebagai salah satu penyumbang inovasi yang telah mendapatkan penghargaan dari Badan POM yaitu Buku Serial POMPI. Galeri ini menampilkan seluruh hasil karya inovasi karyawan BBPOM di Yogyakarta termasuk penghargaan-penghargaan yang pernah diraih. Adapun harapan yang ingin dicapai dengan dibangunnya galeri ini antara lain hasil karya inovasi dapat terdokumentasi secara rapi dan utuh sehingga kedepan dapat dicermati, dikembangkan dan direplikasi kembali, dapat menjadi motivasi bagi karyawan lain untuk ikut berkarya dan mendapatkan penghargaan. Pengunjung layanan publik dapat melihat unjuk kerja instansi sehingga mendapatkan gambaran yang baik dan utuh tentang organisasi BBPOM di Yogyakarta. Pengunjung dapat  mengembangkan dan mereplikasi hasil inovasi yang dipajang.

Launching Inovasi KulinerkuOKE dan Branding Gudeg Culture and Identity Of Jogja, Menuju Kuliner Yang Certified


Yogyakarta, Sabtu (28/9) - Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai Pangan  secara  terpadu.  Makanan siap saji dalam hal ini gudeg sebagai makanan khas Yogyakarta, adalah salah satu pangan yang harus memenuhi kriteria keamanan pangan.  Oleh karena itu diperlukan pengawasan dari aspek cemaran kimia (bebas bahan berbahaya),  aspek cemaran biologi (Hygiene Sanitasi) dan cemaran fisik.  

Wednesday, 26 December 2018

Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta





REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)


No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum
- UU no 8/2012 tentang Pangan

- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran

Pangan Olahan
2
Persyaratan
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)

- NPWP

- Alur proses produksi

- Dokumen terkait deskripsi dan komposisi produk, termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi

- Denah lokasi
3
Prosedur
- Mengajukan permohonan

- Audit Sarana

- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA

- Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
4
Jangka Waktu

Pelayanan
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku

usaha diterima oleh BBPOM di Yogyakarta
5
Biaya / Tarif
Tidak dikenakan biaya
6
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pemenuhan CPPOB
7
Penanganan

Pengaduan
- WA / SMS      : 08112543633

- Telpon / Fax   : 0274 – 561038 / 0274 - 519052

- E-mail             : serlikyogyakarta@gmail.com