Kulit yang
cerah, bebas noda, jerawat, dan flek hitam adalah dambaan setiap orang, oleh
karena itu penggunaan produk pemutih makin marak dewasa ini. Sebenarnya kulit
yang cantik tidak harus putih, lho! Kulit wanita Indonesia
yang berwarna sawo matang asal bersih,
sehat dan terawat memberi kesan eksotis dan
nyaman dipandang. Bule-bule datang ke Indonesia dan rela berjemur dibawah terik
matahari untuk mendapatkan kulit sawo matang yang eksotis, tetapi justru orang-orang
Indonesia rela merogoh kocek sampai jutaan rupiah untuk membeli kosmetik dengan
harapan untuk memutihkan kulit. Berbicara tentang pemutih, berdasarkan tujuan
penggunaannya, pemutih dibedakan menjadi dua, yaitu: “Skin Lightening” yang bekerja dengan mencerahkan warna kulit dan “Skin Bleaching” yang bekerja dengan
memudarkan noda-noda hitam pada kulit. “Skin
bleaching” biasanya digunakan pada malam hari sebelum tidur dan digunakan
dengan cara mengoleskan krim tipis-tipis pada noda hitam, jangan digunakan
secara merata di kulit.
menu
Thursday, 16 January 2020
Wednesday, 15 January 2020
Cerdas Membaca Penandaan dan Iklan Obat
Dewasa ini obat
bukan barang yang asing bagi masyarakat. Setiap gejala penyakit muncul,
masyarakat akan dengan mudah mengakses obat-obatan yang diperlukan. Obat dapat
diperoleh melalui apotek, toko obat berizin, rumah sakit, puskesmas, bahkan
aplikasi online seperti alodoc dan go-med. Namun tahukah Anda
bahwa sebagai konsumen kita harus cerdas dalam membaca penandaan obat dan iklan
obat yang beredar?
Obat yang
beredar di pasaran dapat dibedakan menjadi 5 golongan yaitu obat bebas, obat bebas
terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat
bebas adalah obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter di apotek maupun
toko obat. Memiliki logo berbentuk lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam dengan no.
registrasi DBL/GBL+ 12 digit. Contoh obat bebas antara lain
parasetamol untuk meredakan sakit kepala dan rivanol untuk mengompres luka.
Tuesday, 7 January 2020
Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional
Obat
tradisional merupakan alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain obat
kimia dalam mengatasi gejala penyakit. Obat tradisional biasanya diminati
masyarakat karena minim efek samping. Definisi obat tradisional adalah bahan
atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sari, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah
digunakan untuk pengobatan dan
diterapkan oleh masyarakat.
Obat
tradisional digolongkan menjadi 3 menurut klaim dan cara penggunaannya, yaitu:
jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional
Indonesia yang pembuktian khasiatnya secara empiris turun temurun, memiliki
logo lingkaran hijau bergambar daun. Obat herbal terstandar adalah
sediaan obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan
khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah
distandardisasi, memiliki logo seperti pada gambar. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah
dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melaluiuji praklinik dan uji
klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi, dengan logo seperti pada gambar.Apakah itu Pil Sapi ?
Apakah Anda pernah tahu dan pernah mendengar mengenai Pil Sapi? Bila tidak berarti anda perlu membaca artikel ini.. apalagi kalau Anda adalah orang tua yang punya anak remaja atau seumuran anak SMA / mahasiswa.
Pil Sapi adalah nama yang populer diantara dikalangan penggunanya..juga dikenal dengan nama pil Trihex atau THP.
Pil Sapi..pil Trihex atau dengan nama lain THP, marak disebut sebagai pil..padahal bentuknya berupa tablet bulat..mungkin karena berdekatan dengan sebutan pil koplo.. sesungguhnya adalah golongan obat keras atau obat yang harus menggunakan resep dokter dengan nama generik atau nama kimia Trihexyphenidyl ,digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.
Trihexyphenidyl indikasinya untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Saat gejala berkurang, obat ini akan membuat gerakan tubuh menjadi lebih normal. Trihexyphenidyl bisa digunakan sendiri atau bersama levodopa untuk mengobati penyakit Parkinson.
Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT ( Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10 tahun 2019. Kenapa digolongkan dalam golongan OOT karena Trihexyphenidyl termasuk obat yang sering disalahgunakan, teman Trihexypenidyl yang termasuk OOT karena sering disalahgunakan adalah tramadol, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan dekstrometorfan. Obat obat tersebut bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Thursday, 14 November 2019
Public Warning OT...Apakah Itu?
Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di
media massa istilah Public Warning..apakah
itu? Kalau dari definisi arti kata perkata Public di KBBI (
Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di
KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. Jadi terjemahan bebas
dari Public Warning adalah Peringatan
untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional
(OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE).
Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan
POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411
tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO
Hati - hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik
Setiap
orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga
pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak
mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai
tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun
mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu
menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk
tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan
pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa
definisi kosmetik adalah bahan
atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia
(epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan
mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau
badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk
mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau
notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan
apabila produsen sudah menerapkan Cara
Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai
meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan,
proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini
dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.
Hoaxs, Jangan Mudah Percaya
Hoaks adalah
pemberitaan palsu atau informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar
adanya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hoaks adalah berita bohong, berita tidak
bersumber. Pada era digital ini hoaks
lebih mudah menyebar di masyarakat melalui media on line. Karena melalui kecanggihan teknologi
informasi, 1 pesan berantai akan bisa menyebar dengan cepat ke ribuan pengguna
media social dalam hitungan detik.
Monday, 30 September 2019
Ayo Kunjungi Galenovik JogjaTOP
YOGYAKARTA.
BBPOM di Yogyakarta sudah menerapkan dan mendorong seluruh karyawan untuk
selalu berinovasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pengawasan obat dan
makanan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun selama ini
hasil karya inovasi tersebut belum didokumentasikan secara utuh. Hal itulah
yang mendorong dibangunnya Galenovik JogjaTOP (Galeri Inovasi
Pelayanan Publik Obat dan Makanan) yang dimotori oleh Wulandari sebagai salah satu penyumbang
inovasi yang telah mendapatkan penghargaan dari Badan POM yaitu Buku Serial
POMPI. Galeri ini menampilkan seluruh hasil karya inovasi karyawan BBPOM di
Yogyakarta termasuk penghargaan-penghargaan yang pernah diraih. Adapun harapan
yang ingin dicapai dengan dibangunnya galeri ini antara lain hasil karya
inovasi dapat terdokumentasi secara rapi dan utuh sehingga kedepan dapat
dicermati, dikembangkan dan direplikasi kembali, dapat menjadi motivasi bagi
karyawan lain untuk ikut berkarya dan mendapatkan penghargaan. Pengunjung
layanan publik dapat melihat unjuk kerja instansi sehingga mendapatkan gambaran
yang baik dan utuh tentang organisasi BBPOM di Yogyakarta. Pengunjung dapat mengembangkan dan mereplikasi hasil inovasi
yang dipajang.
Launching Inovasi KulinerkuOKE dan Branding Gudeg Culture and Identity Of Jogja, Menuju Kuliner Yang Certified
Yogyakarta, Sabtu (28/9) - Keamanan Pangan dimaksudkan
untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai Pangan secara terpadu. Makanan
siap saji dalam hal ini gudeg sebagai makanan khas Yogyakarta, adalah salah
satu pangan yang harus memenuhi kriteria keamanan pangan. Oleh
karena itu diperlukan pengawasan dari aspek cemaran kimia (bebas bahan berbahaya),
aspek cemaran biologi
(Hygiene Sanitasi) dan cemaran fisik.
Wednesday, 26 December 2018
Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta
REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA
DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI
PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 8/2012 tentang Pangan
- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)
- NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|



