Setiap
orang pasti sudah mengenal apa itu yang disebut kosmetik, sebagian besar juga
pasti menggunakannya. Kosmetik digunakan oleh laki-laki, wanita, bahkan tidak
mengenal usia, dari bayi hingga orang tua. Kosmetik digunakan untuk berbagai
tujuan, misal untuk tujuan membersihkan, minimal kita pasti menggunakan sabun
mandi, shampoo dan pasta gigi, untuk tujuan pemeliharaan kulit perlu
menggunakan tabir surya, pelembab dan berbagai krim lainnya, sedangkan untuk
tujuan dekoratif kosmetik yang digunakan seperti lipstik, pemulas mata dan
pipi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlu kita pahami bersama bahwa
definisi kosmetik adalah bahan
atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia
(epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan
mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau
badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Untuk
mencapai hal tersebut tentunya banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
produk kosmetik diedarkan ke pasaran, salah satunya adalah ijin edar atau
notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ijin edar diterbitkan
apabila produsen sudah menerapkan Cara
Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dalam proses produksinya. Aspek yang dinilai
meliputi bahan baku, personalia, sarana dan fasilitas bangunan, peralatan,
proses produksi, hasil uji produk jadi, serta disain label dan kemasan. Hal ini
dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan dan kemanfaatan produk sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
agar masyarakat terhindar dari produk yang merugikan kesehatan.