Hoaks adalah
pemberitaan palsu atau informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar
adanya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hoaks adalah berita bohong, berita tidak
bersumber. Pada era digital ini hoaks
lebih mudah menyebar di masyarakat melalui media on line. Karena melalui kecanggihan teknologi
informasi, 1 pesan berantai akan bisa menyebar dengan cepat ke ribuan pengguna
media social dalam hitungan detik.
menu
Thursday, 14 November 2019
Monday, 30 September 2019
Ayo Kunjungi Galenovik JogjaTOP
YOGYAKARTA.
BBPOM di Yogyakarta sudah menerapkan dan mendorong seluruh karyawan untuk
selalu berinovasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pengawasan obat dan
makanan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun selama ini
hasil karya inovasi tersebut belum didokumentasikan secara utuh. Hal itulah
yang mendorong dibangunnya Galenovik JogjaTOP (Galeri Inovasi
Pelayanan Publik Obat dan Makanan) yang dimotori oleh Wulandari sebagai salah satu penyumbang
inovasi yang telah mendapatkan penghargaan dari Badan POM yaitu Buku Serial
POMPI. Galeri ini menampilkan seluruh hasil karya inovasi karyawan BBPOM di
Yogyakarta termasuk penghargaan-penghargaan yang pernah diraih. Adapun harapan
yang ingin dicapai dengan dibangunnya galeri ini antara lain hasil karya
inovasi dapat terdokumentasi secara rapi dan utuh sehingga kedepan dapat
dicermati, dikembangkan dan direplikasi kembali, dapat menjadi motivasi bagi
karyawan lain untuk ikut berkarya dan mendapatkan penghargaan. Pengunjung
layanan publik dapat melihat unjuk kerja instansi sehingga mendapatkan gambaran
yang baik dan utuh tentang organisasi BBPOM di Yogyakarta. Pengunjung dapat mengembangkan dan mereplikasi hasil inovasi
yang dipajang.
Launching Inovasi KulinerkuOKE dan Branding Gudeg Culture and Identity Of Jogja, Menuju Kuliner Yang Certified
Yogyakarta, Sabtu (28/9) - Keamanan Pangan dimaksudkan
untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap rantai Pangan secara terpadu. Makanan
siap saji dalam hal ini gudeg sebagai makanan khas Yogyakarta, adalah salah
satu pangan yang harus memenuhi kriteria keamanan pangan. Oleh
karena itu diperlukan pengawasan dari aspek cemaran kimia (bebas bahan berbahaya),
aspek cemaran biologi
(Hygiene Sanitasi) dan cemaran fisik.
Wednesday, 26 December 2018
Standar Layanan Publik BBPOM di Yogyakarta
REKOMENDASI PEMERIKSAAN SARANA
DALAM RANGKA PEMENUHAN CARA PRODUKSI
PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar
Hukum
|
- UU no 8/2012 tentang Pangan
- Peraturan Badan POM no 27/2017 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan
|
2
|
Persyaratan
|
- Ijin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU, SNI)
- NPWP
- Alur proses produksi
- Dokumen terkait deskripsi
dan komposisi produk,
termasuk kemasan
- Tata letak / layout sarana produksi
- Denah lokasi
|
3
|
Prosedur
|
- Mengajukan permohonan
- Audit Sarana
- Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit / CAPA
- Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
20 Hari Kerja setelah surat permohonan dari pelaku
usaha diterima oleh BBPOM
di Yogyakarta
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Tidak dikenakan biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Pemenuhan CPPOB
|
7
|
Penanganan
Pengaduan
|
- WA / SMS : 08112543633
- Telpon / Fax
:
0274 – 561038 / 0274 - 519052
|
Monday, 4 June 2018
Serba Serbi Produk Kelor
Produk
pangan dan jenis pangan olahan baru akan terus berkembang, apalagi Kota
Yogyakarta sebagai kota destinasi wisata, terjadi pertumbuhan teknologi maupun
jenis pangan yang diproduksi oleh pelaku usaha. Baru-baru ini sedang booming makanan
dan produk olahan dari daun Kelor mulai dari sayur bobor, minuman bubuk,
keripik, bubuk tabur, jus, dan
lain-lainnya. Kelor atau merunggai (Moringa oleifera)
adalah sejenis tumbuhan dari suku
Moringaceae.
Tumbuhan ini memiliki ketinggian batang 7—11 meter.
Daun kelor berbentuk bulat telur dengan ukuran kecil-kecil bersusun majemuk
dalam satu tangkai, dapat dibuat sayur atau obat. Bunganya berwarna putih
kekuning-kuningan dan tudung pelepah bunganya berwarna hijau; bunga ini keluar
sepanjang tahun dengan aroma bau semerbak. Buah kelor berbentuk
segitiga memanjang yang disebut kelentang, juga dapat disayur. Nama umum
Indonesia : Kelor, limaran (Jawa) Inggris : Moringa, ben-oil tree, clarifier
tree, drumstick tree Melayu : kalor, merunggai, sajina Vietnam : Chùm ngây
Thailand : ma-rum Pilipina : Malunggay (Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia). Pada
awalnya masyarakat menanam Kelor dimanfaatkan hanya sebatas untuk rambatan atau
tajar dan tanaman pagar. Seiring perkembangan pengetahuan banyak masyarakat
yang mengakui dan meyakini manfaat Kelor bagi kesehatan.
Thursday, 24 May 2018
Cantik Menawan Dengan Kosmetika Aman
Jika
ditanya...siapa yang ingin cantikkkk? Semua wanita pasti mengangkat jarinya.
jelaslaaah...tidak bisa dipungkiri kalau semua wanita ingin terlihat cantik
menawan dengan berbagai cara. Namun untuk mencapainya ada banyak hal yang
dilakukan seperti memilih cara-cara alami, menggunakan kosmetik berbagai
merk bahkan sampai tidak tanggung-tanggung melakukan tindakan operasi. Hal inilah yang ditangkap oleh industri kosmetik saat ini dengan menawarkan berbagai macam
produk kecantikan dan dengan
iklan yang gencar di media massa baik elektronik maupun cetak. Bagi
konsumen yang tidak jeli, akan mudah tergiur oleh iklan atau klaim tersebut, kosmetik yang tidak aman bukannya menjadikan semakin cantik tetapi malah
sebaliknya, wajah atau kulit menjadi rusak. Jika wajah atau kulit rusak maka
biaya untuk memulihkan bisa lho lebih mahal
dari harga kosmetiknya. Sayangnya masih banyak wanita yang tergiur dengan
cara-cara instant karena
menginginkan hasil yang cepat. Masih banyak kasus yang kita temui di
masyarakat, wanita yang ingin wajahnya cantik putih
bersinar, setelah menggunakan kosmetik tanpa izin edar, wajahnya menjadi rusak, hitam seperti terbakar. Pada awal penggunaan
memang terlihat hasilnya putih mulus namun tak lama kemudian wajah menjadi
kemerah merahan dan selanjutnya menjadi hitam. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kosmetik tersebut mengandung
bahan berbahaya yang dilarang. Akhir-akhir ini juga sedang marak
peredaran kosmetika yang dijual melalui online. Membeli kosmetika secara online
tidak dilarang, namun konsumen jangan sampai salah pilih, dan ingat produk dari
luar negeri belum tentu lebih baik kualitasnya dibandingkan produk dalam negeri. Ada baiknya konsumen mengetahui apa itu kosmetik serta
seluk beluknya sebelum menggunakan.
Tuesday, 3 April 2018
PERINGATAN PUBLIK (PUBLIC WARNING) OBAT TRADISIONAL
Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi
yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau
peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang
selayaknya diketahui oleh masyarakat. Salah
satu yang dikeluarkan adalah Public
warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk
OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui
berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui
website Badan POM www.pom.go.id serta
melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi
yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public
warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan
masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini
merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand
masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi
OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan
bahkan dapat berakibat fatal.
INFORMASI OBAT DAN MAKANAN DALAM GENGGAMAN ANDA
Di
era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari
media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan
mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan,
bahkan hanya dalam hitungan detik.
Namun sisi negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi
baik yang berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu?
Menurut Wikipedia, pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi
yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
DESA POTORONO BANTUL MERAIH JUARA 1 LOMBA DESA PANGAN AMAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
Pada tanggal 28 Februari 2018, Kepala Desa Potorono
Bapak Prawoto diundang ke Jakarta untuk menerima hadiah sebagai pemenang Lomba
Desa Pangan Aman Tingkat Nasional tahun 2017. Hadiah diserahkan oleh Kepala
Badan POM ibu Penny K Lukito bersamaan dengan Peringatan HUT Badan POM ke 17. Sebelumnya
predikat juara Desa Pangan Aman juga telah diraih oleh Desa Wonosari
Gunungkidul (tahun 2016) dan Kelurahan Wirogunan Kota Yogyakarta (tahun 2015).
Cek Nomor Izin Edar Produk Melalui Aplikasi Android Cek BPOM
Penampilan
yang baik dari kemasan dapat menarik produk yang dikemas sehingga menarik
konsumen untuk membelinya. Kemasan dan label pangan harus mencatumkan informasi
yang cukup dan tidak menyesatkan bagi calon pembeli. Pencantuman label pada produk harus
memenuhi peraturan yang berlaku. Pada label tercantum informasi
mengenai : nama produk, komposisi atau daftar bahan, berat bersih atau isi
bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen/ importir/ distributor
dan nomor registrasi. Pentingnya label pada kemasan produk adalah sebagai
sarana komunikasi produsen dan konsumen, sebagai media promosi, untuk
melindungi konsumen dengan memberikan informasi terhadap isi produk,
menciptakan perdagangan yang adil, jujur dan bertanggungjawab, penentu
keputusan “MEMBELI” bagi konsumen dan untuk pemenuhan peraturan
perundang-undangan.



