Peringatan publik atau pubic warning dari Badan POM adalah informasi
yang secara berkala dikeluarkan oleh Badan POM untuk memberikan informasi atau
peringatan kepada masyarakat tentang produk-produk atau kondisi-kondisi yang
selayaknya diketahui oleh masyarakat. Salah
satu yang dikeluarkan adalah Public
warning obat tradisional (OT) untuk memberikan informasi tentang produk
OT yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk
yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Produk obat tradisional
yang tercantum dalam pubic warning utamanya
karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa
izin edar (TIE). Produk-produk yang tercantum dalam pubic warning OT telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui
berbagai media, baik cetak maupun elektronik, booklet dan bisa diakses melalui
website Badan POM www.pom.go.id serta
melalui program/ aplikasi berbasis Android pom.go.id/pw-ot. Dengan aplikasi
yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui public
warning Badan POM ini, diharapkan masyarakat tetap aware terhadap produk yang tidak layak dikonsumsi dan dapat memudahkan
masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk dikonsumsi. Aplikasi ini
merupakan salah satu terobosan dari Badan POM untuk menurunkan demand
masyarakat terhadap OT mengandung BKO. Masyarakat dihimbau tidak mengkonsumsi
OT BKO dan TIE sebagaimana yang tercantum dalam pubic warning karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan
bahkan dapat berakibat fatal.
menu
Tuesday, 3 April 2018
INFORMASI OBAT DAN MAKANAN DALAM GENGGAMAN ANDA
Di
era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari
media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan
mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan,
bahkan hanya dalam hitungan detik.
Namun sisi negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi
baik yang berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu?
Menurut Wikipedia, pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi
yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
DESA POTORONO BANTUL MERAIH JUARA 1 LOMBA DESA PANGAN AMAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017
Pada tanggal 28 Februari 2018, Kepala Desa Potorono
Bapak Prawoto diundang ke Jakarta untuk menerima hadiah sebagai pemenang Lomba
Desa Pangan Aman Tingkat Nasional tahun 2017. Hadiah diserahkan oleh Kepala
Badan POM ibu Penny K Lukito bersamaan dengan Peringatan HUT Badan POM ke 17. Sebelumnya
predikat juara Desa Pangan Aman juga telah diraih oleh Desa Wonosari
Gunungkidul (tahun 2016) dan Kelurahan Wirogunan Kota Yogyakarta (tahun 2015).
Cek Nomor Izin Edar Produk Melalui Aplikasi Android Cek BPOM
Penampilan
yang baik dari kemasan dapat menarik produk yang dikemas sehingga menarik
konsumen untuk membelinya. Kemasan dan label pangan harus mencatumkan informasi
yang cukup dan tidak menyesatkan bagi calon pembeli. Pencantuman label pada produk harus
memenuhi peraturan yang berlaku. Pada label tercantum informasi
mengenai : nama produk, komposisi atau daftar bahan, berat bersih atau isi
bersih, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen/ importir/ distributor
dan nomor registrasi. Pentingnya label pada kemasan produk adalah sebagai
sarana komunikasi produsen dan konsumen, sebagai media promosi, untuk
melindungi konsumen dengan memberikan informasi terhadap isi produk,
menciptakan perdagangan yang adil, jujur dan bertanggungjawab, penentu
keputusan “MEMBELI” bagi konsumen dan untuk pemenuhan peraturan
perundang-undangan.
Thursday, 21 December 2017
Hoax Atau Fakta??? Bijak Hadapi Hoax Tentang Makanan dan Kesehatan
1.
Pendahuluan
Di
era teknologi informasi saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari
media sosial. Dimanapun dan kapanpun orang bisa mengakses internet dengan
mudah. Sisi positifnya, informasi sangat cepat tersampaikan. Namun sisi
negatifnya adalah media dibombardir dengan berbagai jenis informasi baik yang
berdasarkan fakta maupun yang hanya berupa hoax. Apakah hoax itu? Menurut
Wikipedia, pemberitaan palsu (bahasa Inggris: hoax) adalah
informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Tuesday, 19 December 2017
Memasyarakatkan Pengganti Bleng
A. Pendahuluan
Krupuk sudah menjadi makanan yang familiar di
masyarakat. Selain sebagai camilan, krupuk juga digunakan sebagai pendamping
makan nasi, gado-gado, lotek dan sebagainya. Bahkan ada yang bilang belum
terasa makan kalau tidak menggunakan krupuk. Bermacam-macam kerupuk beredar di
masyarakat ada krupuk sermier, krupuk gendar, krupuk jengkol, krupuk tela,
krupuk rambak dan lain-lain.
Friday, 4 August 2017
Bagaimana menuliskan Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan?
Pada
label kemasan pangan olahan, sering kita temukan adanya Informasi Nilai Gizi
(ING). Apa itu ING...? ING adalah daftar kandungan zat gizi pangan pada label
pangan sesuai dengan format yang dibakukan. Bagi produsen, pencantuman ING pada
label makanan bertujuan menyampaikan informasi nilai gizi yang terkandung dalam
produknya yang kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding
produk lainnya.
Bila
kita sebagai produsen ingin mencantumkan ING pada label kemasan pangan olahan,
ada banyak hal yang harus kita ketahui tentang bagaimana aturan atau pedoman
pencantuman ING ini. Badan POM telah mengeluarkan Pedoman Pencantuman ING yang diterbitkan
tahun 2005 dan dapat didownload
melalui menu Peraturan/JDIH di website BPOM www.pom.go.id. Tuliskan pada kolom cari “informasi
nilai gizi” maka kita akan menemukan Peraturan KBPOM Nomor HK.00.06.51.0475
Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan
yang memuat detail mulai dari zat gizi,
posisi dan ukuran huruf, informasi yang wajib dicantumkan pada ING
hingga aturan pembulatan nilai yang dicantumkan.
Monday, 31 July 2017
Memilih Jenis Pengawet Sesuai Kategori Pangan
“Apakah
dalam pembuatan sirup boleh ditambah pengawet agar masa simpan lebih panjang?
Kalau boleh ditambahkan, berapa banyak boleh ditambahkan?”
Pertanyaan
tersebut merupakan pertanyaan yang ditanyakan salah satu tamu ULPK BBPOM di Yogyakarta.
Anda juga penasaran? Ini jawaban kami, simak yaaaa
Regulasi
tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan
Pangan. BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP dapat mempunyai atau tidak
mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan
teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,
penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan
menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik
secara langsung maupun tidak langsung
Wednesday, 26 July 2017
Izin Edar Pangan MD dan PIRT. Bedanya apa?
Salah
satu layanan publik yang diberikan oleh BBPOM di Yogyakarta adalah layanan konsultasi pada Unit
Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Yogyakarta bagi pelaku usaha maupun
masyarakat. ULPK BBPOM di Yogyakarta memberikan layanan konsultasi gratis bagi
pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang akan mendaftarkan produknya juga
bagi masyarakat yang ragu terhadap keamanan produk obat dan makanan. Masyarakat
dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Yogyakarta dan melalui layanan telp
(0274) 552250/561038, WA/sms: 085290057373 ataupun melalui akun medsos BBPOM di
Yogyakarta, website: bbpom-yogya.pom.go.id, fanpage facebook: Balai Besar POM Yogyakarta,
twitter: @BPOM_Yogya dan Instagram: bbpom_yogyakarta.
Tamu ULPK kita kali ini menanyakan
tentang perbedaan ijin edar pangan MD dan PIRT.
Sunday, 16 July 2017
Sarasehan BBPOM di Yogyakarta bersama Mas Djo (Masyarakat Digital Jogja)
Kali ini, BBPOM di
Yogyakarta menggandeng Mas Djo. Hmm... saat ini memang jamannya digital yaa... J. Bertempat di Hotel Royal Darmo, Jl.
Kemetiran Kidul No.54 Yogyakarta, Selasa (11/7) sarasehan dengan Mas Djo
diselenggarakan.




