Pangan (UU No 18
tahun 2012) adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk
pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,
baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan
bahan lainnya yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
Pangan Olahan
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan Keamanan Pangan adalah kondisi
dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran
biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia. Keamanan Pangan diterapkan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi,
dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat
Ayo lakukan Cek
KLIK dulu sebelum mengkonsumsi pangan olahan berkemas :
-K-Kemasan : pastikan kemasan dalam
kondisi baik, tidak rusak/ cacat. Untuk pangan kemasan kaleng pastikan kaleng
utuh, tidak bocor, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak menggembung
-L-Label : baca informasi pada labelnya,
-I-Izin Edar : pastikan memiliki izin
edar PIRT 15 digit angka, BPOM MD 12 digit angka (produk dalam negeri), BPOM ML
12 digit angka (produk luar negeri)
-K-Kedaluwarsa : pastikan belum melewati
tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan
Ayo jadi konsumen cerdas dengan CEK KLIK
Wulandari-BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment