INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Wednesday, 13 May 2020

Cek KLIK Pangan Olahan Berkemas


Pangan (UU No 18 tahun 2012) adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.



Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan Pangan diterapkan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat   
 
Ayo lakukan Cek KLIK dulu sebelum mengkonsumsi pangan olahan berkemas :
-K-Kemasan : pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak/ cacat. Untuk pangan kemasan kaleng pastikan kaleng utuh, tidak bocor, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak menggembung
-L-Label : baca informasi pada labelnya,
-I-Izin Edar : pastikan memiliki izin edar PIRT 15 digit angka, BPOM MD 12 digit angka (produk dalam negeri), BPOM ML 12 digit angka (produk luar negeri)
-K-Kedaluwarsa : pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan

Ayo jadi konsumen cerdas dengan CEK KLIK


Wulandari-BBPOM di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment