INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Tuesday, 19 May 2020

Perizinan Produk Wajib Daftar SNI


Mas Blangkon sedang mengamati produk air mineral, kemudian Mbak Cempluk datang menghampiri (lokasi di rumah/di ruangan)
Mbak Cempluk : pagi-pagi sudah dandan rapi mau kemana Mas?
Mas Blangkon  : ini lho Mbak, desa kita kan berencana akan memproduksi air mineral, aku diminta pak Lurah untuk mencari tahu prosedur perizinannya ke BBPOM di Yogyakarta. Kamu tahu tidak tempatnya dimana?
Mbak Cempluk  : tahu donk, aku kan update orangnya. BBPOM di Yogyakarta alamatnya ada di Jl. Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta, yukkk aku temani.
Mas Blangkon dan Mbak Cempluk datang ke ULPK BBPOM di Yogyakarta ditemui Petugas Balai dan diterangkan tentang prosedur perizinan untuk produk-produk yang wajib daftar Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk air mineral.


Mas Blangkon  : Selamat pagi bu...saya Blangkon, mohon informasinya bagaimana prosedur perizinan air mineral ini?
Petugas Balai   : Selamat pagi juga Mas Blangkon dan Mbak Cempluk, perkenalkan ...Saya (nama petugas), terimakasih sudah datang ke BBPOM di Yogyakarta. Air mineral atau air minum dalam kemasan termasuk pangan Wajib SNI, jadi sebelum mendaftarkan perizinannya ke Badan POM, harus mengurus dulu SNInya. Selain air mineral, pangan yang wajib daftar SNI yaitu Garam konsumsi beryodium, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna-Sarden-Makarel Dalam Kaleng dan  Tepung Terigu. (diperlihatkan contoh sampel edukasi yang disebutkan tadi)
Mbak Cempluk   : bagaimana mengurus SNInya bu?
Petugas Balai  : Silahkan untuk menghubungi Lembaga Sertifikasi atau yang sering disebut LSPro.
Mas Blangkon   : Setelah mengurus SNInya baru bisa mengurus izin edarnya ya bu?
Petugas Balai   : iya betul Mas, acuannya sesuai Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Izin edar yang akan didapat adalah BPOM MD diikuti 12 digit angka. 

NB : untuk produk gula putih semula wajib daftar SNI, mulai tahun 2020 tidak wajib daftar SNI melalui program percepatan perizinan

Created by Wulandari-BBPOM di Yogyakarta-2020

No comments:

Post a Comment