Mas Blangkon sedang mengamati produk
air mineral, kemudian Mbak Cempluk datang menghampiri (lokasi di rumah/di
ruangan)
Mbak
Cempluk : pagi-pagi sudah dandan rapi mau kemana Mas?
Mas
Blangkon : ini lho Mbak,
desa kita kan berencana akan memproduksi air mineral, aku diminta pak Lurah
untuk mencari tahu prosedur perizinannya ke BBPOM di Yogyakarta. Kamu tahu
tidak tempatnya dimana?
Mbak
Cempluk : tahu donk, aku kan update orangnya. BBPOM di Yogyakarta alamatnya ada di
Jl. Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta, yukkk aku temani.
Mas Blangkon dan Mbak Cempluk datang
ke ULPK BBPOM di Yogyakarta ditemui Petugas Balai dan diterangkan tentang
prosedur perizinan untuk produk-produk yang wajib daftar Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk air
mineral.
Mas
Blangkon : Selamat pagi
bu...saya Blangkon, mohon informasinya bagaimana prosedur perizinan air mineral
ini?
Petugas
Balai : Selamat pagi juga
Mas Blangkon dan Mbak Cempluk, perkenalkan ...Saya (nama petugas), terimakasih
sudah datang ke BBPOM di Yogyakarta. Air mineral atau air minum dalam kemasan
termasuk pangan Wajib SNI, jadi sebelum mendaftarkan perizinannya ke Badan POM,
harus mengurus dulu SNInya. Selain air mineral, pangan yang wajib daftar SNI
yaitu Garam konsumsi beryodium, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna-Sarden-Makarel
Dalam Kaleng dan Tepung Terigu.
(diperlihatkan contoh sampel edukasi yang disebutkan tadi)
Mbak
Cempluk : bagaimana mengurus SNInya bu?
Petugas
Balai : Silahkan untuk
menghubungi Lembaga Sertifikasi atau yang sering disebut LSPro.
Mas
Blangkon : Setelah mengurus
SNInya baru bisa mengurus izin edarnya ya bu?
Petugas
Balai : iya betul Mas,
acuannya sesuai Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan. Izin edar yang akan didapat adalah BPOM MD diikuti 12 digit
angka.
NB : untuk produk gula putih semula wajib daftar SNI, mulai tahun 2020 tidak wajib daftar SNI melalui program percepatan perizinan
Created by
Wulandari-BBPOM di Yogyakarta-2020
No comments:
Post a Comment