Kosmetik adalah
bahan atau sediaan yang dmaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh
manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi
dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dana tau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik.
Belilah kosmetik
di gerai yang resmi, waspada terhadap pembelian secara online. Kosmetik tanpa
izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya, dilarang karena berisiko membahayakan
kesehatan (kanker kulit, iritasi, dll). Bahan berbahaya yang sering dijumpai
pada kosmetik illegal yaitu Mercury, Hidrokinon (biasa dijumpai pada produk
kosmetika pemutih dan anti jerawat), Pewarna (Rhodamin B, Jingga K1, Methanil
Yellow, Merah K3, Merah K10, biasa dijumpai pada produk kosmetika dekoratif
seperti lipstick, pewarna kuku, eye shadow, blush on), Asam Retinoat (biasa
dijumpai pada produk anti jerawat) dan Metanol lebih dari 5% (biasa dijumpai
pada parfum, bisa mengakibatkan
gangguan sistem saraf, gatal dan
iritasi). Waspadai kosmetik yang efeknya
instan dan cepat, bisa
jadi mengandung bahan
berbahaya yang dilarang tersebut.
Dibalik manfaat
kosmetik untuk mempercantik atau merawat wajah/ tubuh, ada beberapa hal yang
sebaiknya diwaspadai dari penggunaan kosmetik. Beberapa bahan kosmetik dapat
menyebabkan efek samping atau memicu reaksi fisiologis (alergi). Jika selama
penggunaan kosmetik muncul gejala seperti gatal-gatal, kemerahan, iritasi
kulit, atau efek samping merugikan lain diduga akibat penggunaan kosmetik maka
segera hentikan penggunaan kosmetik tersebut. Jika gejala tidak kunjung reda,
hubungi tenaga medis dan laporkan efek samping penggunaan kosmetik pada
produsen melalui layanan pengaduan konsumen yang tertera pada kemasan produk
ataupada Badan POM melaui layanan ULPK atau Halo BPOM 1500533 atau http://mesotsmkos.pom.go.id/
Ayo lakukan Cek
KLIK dulu sebelum menggunakan produk kosmetik :
-K-Kemasan : pastikan kemasan dalam
kondisi baik, tidak rusak/ cacat.
-L-Label : baca informasi pada labelnya,
pastikan labek produk memuat nama produk, nama dan alamat lengkap produsen dan
distributor/importir, komposisi bahan dalam kosmetika, kegunaan dan cara
penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
-I-Izin Edar : pastikan memiliki izin
edar NA/NB/NC/ND/NE diikuti 11 digit angka
NA : Asia
NB : Australia
NC : Eropa
ND : Afrika
NE : Amerika
-K-Kedaluwarsa : pastikan belum melewati
tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan
Ayo jadi konsumen cerdas dengan Cek KLIK
Wulandari-BBPOM di Yogyakarta
https://soundcloud.com/urut-tan/
ReplyDelete