Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah virus corona
baru (novel coronavirus), pertama kali muncul tanggal 29 Desember 2019 di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Tanggal 12 Februari 2020 International
Commitee on Taxonomy on Viruses (ICTV) mendeklarasikan nCoV-2019 menjadi severe
acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan dinyatakan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Deteksi Covid-19 yang cepat dan akurat diperlukan agar
otoritas pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk penanganan
pasien dan pencegahan penyebaran virus yang lebih luas. Laboratorium
penyelenggara pemeriksa Covid-19 harus memenuhi prinsip biosafety dan
biosecurity. Berdasarkan Interim guidance WHO yang dirilis tanggal 2 March
2020, maka penanganan dan pemeriksaan Covid-19 harus dilaksanakan pada
fasilitas Biosafety Level 2 atau 3 tergantung jenis aktivitas yang dilakukan.
Pemilihan BSL harus mempertimbangkan resiko agen patogen
yang digunakan, fasilitas yang tersedia, dan peralatan dan prosedur yang
diperlukan untuk bekerja dengan aman di laboratorium. Sebagai contoh,
mikroorganisme yang termasuk kategori resiko 2 umumnya memerlukan fasilitas,
peralatan, praktik dan prosedur BSL-2 agar dapat dilakukan pekerjaan dengan
aman. Namun, jika pengujian tersebut menyebabkan pembentukan aerosol
konsentrasi tinggi, maka Biosafety Level 3 lebih tepat untuk memberikan tingkat
keamanan yang diperlukan.
Sehubungan dengan pandemi COVID-19, WHO mengeluarkan
Laboratory biosafety guidance related to the novel coronavirus (2019-nCov),
yang merekomendasikan bahwa kegiatan pengujian COVID-19 yang tidak bersifat
propagasi (misalnya sekuensing dan NAAT/PCR) dapat dilakukan di laboratorium
BSL-2 Sedangkan kegiatan yang bersifat propagasi (misalnya kultur virus,
isolasi RNA atau netralisasi) harus dilakukan pada fasilitas BSL-3. Penanganan
sampel dengan konsentrasi virus hidup yang tinggi (seperti ketika melakukan
kultur virus, isolasi virus atau netralisasi) atau sampel infeksius volume
besar harus dilakukan hanya oleh tenaga yang terlatih dan kompeten di
laboratorium yang mampu memenuhi persyaratan BSL-3.
Menurut Buku Pegangan Pencegahan dan Perawatan COVID-19 dari
RRC, langkah-langkah perlindungan keselamatan biologi harus ditentukan
berdasarkan tingkat risiko yang berbeda dalam proses laboratorium. Perlindungan
diri harus diterapkan sesuai dengan persyaratan perlindungan laboratorium BSL-3
untuk penanganan spesimen, deteksi asam nukleat, dan pembiakan kultur virus.
Sementara perlindungan diri sesuai dengan persyaratan perlindungan laboratorium
BSL-2 diterapkan untuk uji biokimia, imunologi, dan uji laboratorium rutin
lainnya
Berdasarkan referensi-referensi di atas, maka pengujian
lengkap COVID-19 mulai dari ekstraksi hingga PCR sebaiknya dilakukan pada satu
site laboratorium yang memiliki fasilitas BSL-3.
Sumber:
KAJIAN PENGUJIAN COVID-19 DI LABORATORIUM
PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL
Tim Agent Of Change BBPOM di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment