INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Monday, 11 May 2020

Pengujian COVID-19 Di Laboratorium


Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah virus corona baru (novel coronavirus), pertama kali muncul tanggal 29 Desember 2019  di Wuhan, Provinsi Hubei, China.  Tanggal 12 Februari 2020 International Commitee on Taxonomy on Viruses (ICTV) mendeklarasikan nCoV-2019 menjadi severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan dinyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deteksi Covid-19 yang cepat dan akurat diperlukan agar otoritas pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk penanganan pasien dan pencegahan penyebaran virus yang lebih luas. Laboratorium penyelenggara pemeriksa Covid-19 harus memenuhi prinsip biosafety dan biosecurity. Berdasarkan Interim guidance WHO yang dirilis tanggal 2 March 2020, maka penanganan dan pemeriksaan Covid-19 harus dilaksanakan pada fasilitas Biosafety Level 2 atau 3 tergantung jenis aktivitas yang dilakukan.




Pemilihan BSL harus mempertimbangkan resiko agen patogen yang digunakan, fasilitas yang tersedia, dan peralatan dan prosedur yang diperlukan untuk bekerja dengan aman di laboratorium. Sebagai contoh, mikroorganisme yang termasuk kategori resiko 2 umumnya memerlukan fasilitas, peralatan, praktik dan prosedur BSL-2 agar dapat dilakukan pekerjaan dengan aman. Namun, jika pengujian tersebut menyebabkan pembentukan aerosol konsentrasi tinggi, maka Biosafety Level 3 lebih tepat untuk memberikan tingkat keamanan yang diperlukan.

Sehubungan dengan pandemi COVID-19, WHO mengeluarkan Laboratory biosafety guidance related to the novel coronavirus (2019-nCov), yang merekomendasikan bahwa kegiatan pengujian COVID-19 yang tidak bersifat propagasi (misalnya sekuensing dan NAAT/PCR) dapat dilakukan di laboratorium BSL-2 Sedangkan kegiatan yang bersifat propagasi (misalnya kultur virus, isolasi RNA atau netralisasi) harus dilakukan pada fasilitas BSL-3. Penanganan sampel dengan konsentrasi virus hidup yang tinggi (seperti ketika melakukan kultur virus, isolasi virus atau netralisasi) atau sampel infeksius volume besar harus dilakukan hanya oleh tenaga yang terlatih dan kompeten di laboratorium yang mampu memenuhi persyaratan BSL-3.

Menurut Buku Pegangan Pencegahan dan Perawatan COVID-19 dari RRC, langkah-langkah perlindungan keselamatan biologi harus ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang berbeda dalam proses laboratorium. Perlindungan diri harus diterapkan sesuai dengan persyaratan perlindungan laboratorium BSL-3 untuk penanganan spesimen, deteksi asam nukleat, dan pembiakan kultur virus. Sementara perlindungan diri sesuai dengan persyaratan perlindungan laboratorium BSL-2 diterapkan untuk uji biokimia, imunologi, dan uji laboratorium rutin lainnya
Berdasarkan referensi-referensi di atas, maka pengujian lengkap COVID-19 mulai dari ekstraksi hingga PCR sebaiknya dilakukan pada satu site laboratorium yang memiliki fasilitas BSL-3.

Sumber:
KAJIAN PENGUJIAN COVID-19 DI LABORATORIUM 
PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL

Tim Agent Of Change BBPOM di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment