Ucup : “Pompi...kemarin
beredar isyu es krim merk X mengandung bahan-bahan kimia berbahaya apakah benar
itu?"
Pompi : "Tidak benar Cup...berita itu hanya hoax. Es
krim X itu sudah terdaftar di Badan POM dengan izin edar BPOM RI MD....diikuti
12 digit angka. Produk terdaftar bisa di cek di aplikasi Cek BPOM, yang diunduh
dari playstore. Bahan tambahan pangan yang digunakan masih memenuhi
persyaratan."
Ucup :
"Izin edar es krim harus BPOM atau boleh PIRT?"
Pompi : " Es krim
termasuk pangan risiko tinggi karena salah satu bahannya adalah susu. Susu itu
pangan yang mudah rusak. Jadi izin edarnya harus BPOM."
Ucup : "Untuk mengurus izin edar BPOM itu susah gak Pom?"
Pompi : "Tidak susah....pendaftaran dilaksanakan
melalui on line di
website Badan POM www.pom.go.id, ada dua tahap yaitu
pendaftaran perusahaan syaratnya IUI/ izin usaha, NPWP,
dan hasil pemeriksaan sarana oleh Balai POM dan pendaftaran produk syaratnya
rancangan label, proses produksi dan hasil analisa."
Ucup :
"Mahal dan lama tidak prosesnya?"
Pompi : "Tidak mahal Cup,...biaya pendaftaran
sekitar ratusan ribu, sudah ada batasan waktu di setiap tahapnya(time line).
Lebih baik diproses sendiri, jangan melalui calo."
Ucup : " Kalau proses uji laboratorium nya (hasil analisa)
bagaimana?"
Pompi : "
Untuk uji labnya tidak boleh di lakukan di lab BPOM, silahkan
diuji di laboratorium
pemerintah atau swasta yang sudah terakreditasi."
Ucup :
"Apa keuntungannya suatu produk memiliki izin edar?"
Pompi : "Produk yang sudah memiliki izin edar
akan dipercaya konsumen sehingga omzet penjualan akan meningkat. Produk dapat
diterima di supermarket bahkan bisa diekspor."
Ucup :
"Izin edar berlaku berapa lama?"
Pompi : "Berlaku
selama 5 tahun. Nah...gak mahal kan, biaya pendaftaran itu adalah investasi
produsen selama 5 tahun."
Ucup : "Kalau
usahanya masih kecil, cuma skala rumah tangga, apakah produk es krimnya tetap
harus terdaftar?"
Pompi : "Iya
Cup...meskipun masih usaha kecil, tetap harus mengurus izin edarnya karena
produk yang dibuat termasuk kategori risiko tinggi."
Ucup :
“Ok...yuk kita beli es krim yang berizin edar."
(Sumber : Badan POM, ditulis oleh Wulandari/BBPOM di Yogyakarta)
No comments:
Post a Comment