INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Sunday 17 May 2020

Izin Edar Es Krim


Ucup     : “Pompi...kemarin beredar isyu es krim merk X mengandung bahan-bahan kimia berbahaya apakah benar itu?"
Pompi   : "Tidak benar Cup...berita itu hanya hoax. Es krim X itu sudah terdaftar di Badan POM dengan izin edar BPOM RI MD....diikuti 12 digit angka. Produk terdaftar bisa di cek di aplikasi Cek BPOM, yang diunduh dari playstore. Bahan tambahan pangan yang digunakan masih memenuhi persyaratan."




Ucup     : "Izin edar es krim harus BPOM atau boleh PIRT?"
Pompi   : " Es krim termasuk pangan risiko tinggi karena salah satu bahannya adalah susu. Susu itu pangan yang mudah rusak. Jadi izin edarnya harus BPOM."
Ucup     : "Untuk mengurus izin edar BPOM itu susah gak Pom?" 
Pompi   : "Tidak susah....pendaftaran dilaksanakan melalui on line di
website Badan POM www.pom.go.id, ada dua tahap yaitu pendaftaran perusahaan syaratnya IUI/ izin usaha, NPWP, dan hasil pemeriksaan sarana oleh Balai POM dan pendaftaran produk syaratnya rancangan label, proses produksi dan hasil analisa."
Ucup     : "Mahal dan lama tidak prosesnya?"
Pompi   : "Tidak mahal Cup,...biaya pendaftaran sekitar ratusan ribu, sudah ada batasan waktu di setiap tahapnya(time line). Lebih baik diproses sendiri, jangan melalui calo."
Ucup     : " Kalau proses uji laboratorium nya (hasil analisa) bagaimana?" 
Pompi   : " Untuk uji labnya tidak boleh di lakukan di lab BPOM, silahkan
diuji di laboratorium pemerintah atau swasta yang sudah terakreditasi."
Ucup     : "Apa keuntungannya suatu produk memiliki izin edar?"
Pompi   : "Produk yang sudah memiliki izin edar akan dipercaya konsumen sehingga omzet penjualan akan meningkat. Produk dapat diterima di supermarket bahkan bisa diekspor."
Ucup     : "Izin edar berlaku berapa lama?"
Pompi   : "Berlaku selama 5 tahun. Nah...gak mahal kan, biaya pendaftaran itu adalah investasi produsen selama 5 tahun."
Ucup     : "Kalau usahanya masih kecil, cuma skala rumah tangga, apakah produk es krimnya tetap harus terdaftar?"
Pompi   : "Iya Cup...meskipun masih usaha kecil, tetap harus mengurus izin edarnya karena produk yang dibuat termasuk kategori risiko tinggi."
Ucup     : “Ok...yuk kita beli es krim yang berizin edar."

(Sumber : Badan POM, ditulis oleh Wulandari/BBPOM di Yogyakarta)



No comments:

Post a Comment